KPK Tetapkan Kepala DJP Jakarta Khusus Muhamad Haniv sebagai Tersangka Gratifikasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Meski demikian, Haniv hingga kini belum ditahan.

Dugaan Kasus dan Modus Operandi

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sejak 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten dan pada 2015–2018 beralih ke DJP Jakarta Khusus.

Anak Haniv, Feby Paramita, diketahui memiliki bisnis fashion bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV, yang berbasis di Victoria Residence, Karawaci.

Selama menjabat, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan bisnis anaknya.

Bukti dan Aliran Dana

  • Desember 2016: Haniv mengirimkan email kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) untuk meminta sponsorship bagi fashion show FH POUR HOMME.
  • Proposal mencantumkan rekening atas nama Feby Paramita dengan permintaan dana sebesar Rp150 juta.
  • Akibat permintaan ini, sejumlah dana masuk ke rekening Feby Paramita, yang berasal dari wajib pajak DJP Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta.
  • Total gratifikasi sponsorship dari berbagai sumber pada 2016–2017 mencapai Rp804 juta.
  • Perusahaan-perusahaan yang memberikan dana menyatakan tidak mendapatkan keuntungan dari sponsorship tersebut.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui Budi Satria Atmadi, dengan rincian:

  • Penempatan deposito BPR sebesar Rp10,34 miliar, yang kemudian dicairkan ke rekening Haniv sebesar Rp14,08 miliar.
  • Transaksi valuta asing dari 2013–2018 sebesar Rp6,66 miliar.

Berdasarkan temuan KPK, total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai sekurang-kurangnya Rp21,56 miliar, yang terdiri dari:

  1. Sponsorship fashion show: Rp804 juta
  2. Penerimaan dalam bentuk valuta asing: Rp6,66 miliar
  3. Deposito BPR: Rp14,08 miliar
Baca Juga :   KPK Selidiki Dugaan Dana Korupsi Gubernur Papua Digunakan untuk Beli Private Jet

KPK masih terus mendalami kasus ini dan melakukan analisis lebih lanjut terhadap aset-aset Haniv yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penahanan tersangka dalam waktu dekat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita