Mediapasti.com – Grup band post-punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani, yang terdiri dari Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra Indriyati, mengungkapkan bahwa mereka telah mengalami intimidasi dari aparat kepolisian sejak Juli 2024.
Melalui unggahan di akun Instagram mereka, @sukatani.band, pada Sabtu (1/3/2025), kedua personel menyatakan masih dalam proses pemulihan setelah serangkaian kejadian tersebut.
“Hallo kawan-kawan, mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik namun masih dalam proses recovery pascakejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024 lalu,” tulis Sukatani dalam unggahan tersebut.
Tekanan Terkait Lagu “Bayar Bayar Bayar”
Sukatani mengaku mengalami tekanan dari pihak kepolisian yang mendorong mereka untuk mengunggah video klarifikasi terkait lagu mereka yang sempat viral, “Bayar Bayar Bayar”.
Lagu yang terdapat dalam album Gelap Gempita dan dirilis tahun 2023 tersebut menuai kontroversi karena secara tegas menyebut polisi bisa dibayar agar semua urusan bisa lancar.
“Tekanan dan intimidasi dari kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ kami unggah melalui media sosial,” lanjut mereka.
Respons Pihak Kepolisian
Setelah penarikan lagu ini viral dan menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto memberikan klarifikasi.
Dia mengakui anggota Polda Jawa Tengah sempat meminta klarifikasi kepada Sukatani terkait maksud dari lagu “Bayar Bayar Bayar”.
Namun, Artanto mengklaim bahwa penarikan lagu tersebut merupakan keputusan Sukatani tanpa adanya intimidasi dan intervensi.
“Klarifikasi itu cuma sekadar kita ingin mengetahui maksud dan tujuan dari pembuatan lagu tersebut,” kata Artanto.
Artanto juga memastikan pihaknya tidak melarang Sukatani apabila ingin membawakan lagu “Bayar Bayar Bayar”, termasuk memasukkannya kembali dalam layanan musik digital.
“Monggo aja. Kita menghargai ekspresi,” tambahnya.
Dukungan Terhadap Kebebasan Berekspresi
Menteri Kebudayaan (Menkebud) Fadli Zon menyatakan bahwa pemerintah selalu mendukung kebebasan berekspresi dan berkesenian.
“Juga institusi-institusi yang bisa dirugikan,” tutur Fadli di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa lagu “Bayar Bayar Bayar” adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Lagu tersebut tidak boleh dibungkam oleh siapapun, karena merupakan kebebasan berekspresi. Polri sebagai institusi juga tidak mengambil sikap yang represif terkait persoalan itu,” ujar Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo.
Reaksi Publik dan Dukungan
Insiden ini memicu reaksi publik yang luas. Amnesty International dan pendukung lainnya mengecam respons polisi sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional.
Insiden ini telah memicu penyelidikan terhadap tindakan enam petugas yang bertemu dengan band tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi dan batasannya dalam masyarakat demokratis, serta hubungan antara institusi negara dan seniman dalam menyampaikan kritik sosial melalui karya seni.