Mediapasti.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab wajib memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir online.
Bonus ini diberikan dalam bentuk tunai dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan pengemudi dalam menjalankan pekerjaannya.
Surat Edaran (SE) terkait BHR untuk driver ojek online (ojol) akan diumumkan hari ini oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya pukul 15.00 WIB. Namun, kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari para driver ojol.
Respons Serikat Pekerja Ojol: Menerima dengan Catatan
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan pihaknya menerima kebijakan ini dengan beberapa catatan.
Sebelumnya, SPAI mengusulkan agar pengemudi ojol mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kami menerima kebijakan BHR, tetapi ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan,” kata Lily saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (11/3/2025).
Salah satu perhatian utama adalah sistem penentuan penerima BHR yang didasarkan pada keaktifan kerja pengemudi.
Lily menilai bahwa mekanisme ini berpotensi digunakan oleh perusahaan platform untuk menghindari kewajiban pembayaran BHR secara menyeluruh.
Kriteria Penerima BHR Dinilai Diskriminatif
Lily mengungkapkan bahwa platform transportasi online mengirimkan notifikasi kepada pengemudi mengenai Bantuan Hari Raya Tunai atau Bonus Kinerja Khusus.
Namun, bonus ini hanya diberikan kepada pengemudi dengan kategori tertentu, seperti:
- Mitra Juara
- Mitra Andalan
- Mitra Pengemudi Teladan
Kategori ini ditentukan berdasarkan sejumlah syarat, seperti:
- Hari aktif bekerja
- Jam online
- Tingkat penerimaan order
- Tingkat penyelesaian trip
- Rating pengemudi
- Kepatuhan terhadap kode etik perusahaan
“Bagi kami, kebijakan ini sangat diskriminatif karena semangat THR seharusnya untuk berbagi kepada semua pekerja,” tegas Lily.
Tuntutan Serikat Pekerja: BHR untuk Semua Pengemudi
SPAI menuntut agar BHR diberikan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol (taksi online), dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi terhadap keuntungan platform, tanpa memandang status keaktifan mereka.
“Sekalipun pengemudi non-aktif atau telah putus mitra (PM), mereka telah bekerja dan memberikan keuntungan bagi platform dengan membeli atribut seperti helm, jaket, dan tas seharga Rp350.000,” ungkap Lily.
Selain itu, pengemudi juga menanggung berbagai biaya operasional kerja sendiri, seperti:
- Bahan bakar
- Parkir
- Paket data dan pulsa
- Servis kendaraan
- Cicilan atau sewa kendaraan
Biaya-biaya ini pada akhirnya meningkatkan profit bagi platform, sehingga tidak ada alasan untuk mengecualikan pengemudi non-aktif dan putus mitra dari kebijakan BHR.
“Kami berharap pemerintah dan platform dapat lebih adil dalam menetapkan kebijakan ini,” pungkas Lily.