Mediapasti.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal pemalsuan Minyakita dengan menetapkan satu tersangka dan menyita 10.560 liter minyak goreng dari produsen di Depok.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam melindungi konsumen.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan di lokasi produksi di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, polisi menyita:
- 10.560 liter minyak goreng
- 180 pouch Minyakita
- 250 krat Minyakita kemasan botol
- 30 unit mesin pengemas pouch
- 40 unit mesin pengemas botol
- 3 heavy bag
- Mesin sailor dan 4 unit timbangan
Modus dan Produksi Ilegal
Tersangka AWI diketahui telah menjalankan usaha ini sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi harian 400 hingga 800 karton minyak goreng kemasan dan pouch.
Bahan baku serta kemasan diperoleh dari wilayah Kota Bekasi.
Produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga merugikan konsumen.
Polisi menetapkan AWI sebagai tersangka karena berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola lokasi produksi ilegal ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri akan terus melakukan tindakan hukum untuk mencegah kejahatan yang dapat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap produksi dan distribusi bahan pangan.
Konsumen diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng, memastikan produk memiliki izin edar resmi, serta melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.