Hari Terakhir Layanan Pajak Sebelum Libur Nyepi dan Lebaran, Simak Info Pentingnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Wajib pajak diingatkan bahwa hari ini, Kamis (27/3/2025), adalah hari terakhir layanan tatap muka di kantor pajak sebelum memasuki libur panjang Nyepi dan Idul Fitri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menutup layanan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Seluruh layanan tatap muka di kantor pajak akan kembali beroperasi pada 8 April 2025.

ā€œUntuk minggu ini, pelayanan tetap buka sampai Kamis, 27 Maret 2025, pukul 08.00-15.00 waktu setempat (jam operasional selama Ramadan),ā€ tulis Contact Center DJP.

Layanan Pajak yang Tidak Beroperasi Selama Libur

Selain kantor pajak, beberapa layanan lain yang juga tidak beroperasi selama periode libur ini antara lain:

  • Kring Pajak 1500200
  • Live chat di pajak.go.id
  • Akun media sosial X (@kring_pajak)

Hal ini perlu diperhatikan oleh wajib pajak, terutama yang masih harus menyampaikan SPT Tahunan 2024 sebelum tenggat waktu pelaporan.

Alternatif Layanan Pajak Selama Libur

Meski kantor pajak dan layanan konsultasi tutup, wajib pajak tetap bisa mengakses informasi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui:

  • Chatbot di pajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak (untuk layanan lupa EFIN)
  • e-Filing atau e-Form di pajak.go.id

Dengan demikian, pelaporan pajak tetap dapat dilakukan meskipun kantor pajak tutup selama libur Lebaran.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan 2024

DJP memberikan relaksasi pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2024.

Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025, sehingga wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT setelah batas waktu 31 Maret 2025 tidak akan dikenakan denda.

ā€œKeputusan ini memberikan relaksasi bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP,ā€ tulis DJP.

Baca Juga :   Ditemukanya diduga Korban Penusukan di Kab Sumedang

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025, di mana DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan tersebut.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita