Aksi Nekat Anak di OKU Gegerkan Warga: Mobil Ibu Dibakar Karena Masalah BPKB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dikejutkan dengan peristiwa pembakaran mobil milik seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri, Senin malam (21/4/2025).

Insiden yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB ini sontak menggegerkan warga sekitar karena api yang membesar secara tiba-tiba di halaman rumah korban.

Pelaku berinisial S (36), warga Dusun II Desa Keban Agung, nekat melakukan aksi tersebut karena emosi saat permintaannya untuk mendapatkan BPKB mobil milik sang ibu ditolak. Mobil yang dibakar adalah Datsun Go, milik korban yang diketahui bernama Suarna (66).

Kronologi Pembakaran

Dalam kondisi marah, pelaku menyiramkan minyak dari tangki kendaraan ke dalam botol air mineral, kemudian menyulut api dengan korek gas untuk membakar mobil yang terparkir di halaman rumah Miliyuni (26), anak dari korban yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini.

Kebakaran itu disaksikan dua warga, yakni I (50) dan S (45), yang langsung melaporkan kejadian ke Polsek Semidang Aji. Sayangnya, mobil tidak bisa diselamatkan dan hangus terbakar.

Pelaku Sempat Mengurung Diri dan Ancam Lukai Orang Lain

Mendapat laporan, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran. Namun, pelaku sempat mengurung diri di dalam kamar dan mengancam akan melukai siapa pun yang mendekat.

Setelah negosiasi yang panjang, pada Selasa dini hari (22/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri usai dibujuk oleh ibunya dan Kepala Desa Keban Agung.

Kapolsek Semidang Aji, Ipda Meyke Krisdian Hasri, S.H., bersama tim Reskrim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, antara lain:

  • Satu unit mobil Datsun Go yang hangus terbakar
  • Satu korek api gas
  • Satu helai kaos lengan panjang milik pelaku
Baca Juga :   Horor! Influencer Cantik Valeria Marquez Tewas Ditembak saat Live TikTok

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Semidang Aji dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.

“Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain di balik aksi pelaku. Pemeriksaan psikologis juga menjadi salah satu opsi untuk menilai kondisi kejiwaannya,” ujar Kapolsek Meyke.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita