Mediapasti.com – Safiq bin Zainal Abidin (21), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, ditetapkan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diketahui secara sengaja menyewa kamar kos berkonsep sewa harian/jam-jaman yang berjarak sekitar 14 kilometer dari rumahnya di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara, sebagai lokasi utama melancarkan aksinya.
āSewa kos hanya beberapa jam dengan tarif sekitar Rp 30 ribu per jam. Para korban rata-rata dicabuli di kos maupun hotel,ā ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (6/5/2025), di Semarang.
Polisi menemukan bercak sperma di kamar kos yang digunakan pelaku.
Tim Bareskrim Polri pun telah melakukan olah TKP guna melengkapi alat bukti.
Gunakan Telegram dan Foto Tampan Palsu untuk Menjebak Korban
Modus kejahatan pelaku dimulai dari aplikasi Telegram, di mana ia memanfaatkan fitur āPeople Nearbyā untuk mencari target anak-anak.
Dengan menggunakan foto pria tampan yang bukan dirinya, Safiq membangun komunikasi intens untuk memikat korbannya yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah pertama.
Setelah berhasil menjalin komunikasi, pelaku mengajak korban pindah ke WhatsApp.
Di sana, ia mulai meminta foto vulgar dari para korban.
Modus : Ancaman Sebar Foto untuk Peroleh Video Vulgar
Foto-foto intim yang dikirimkan korban kemudian dijadikan alat pemerasan oleh pelaku.
Dengan modus āsextortionā, ia mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut jika korban tidak mengikuti permintaannya, yakni mengirimkan video yang lebih vulgar.
Dalam beberapa kasus, Safiq juga mengatur pertemuan fisik dengan korban untuk melakukan pelecehan dan pemerkosaan.
Enam Anak Diperkosa Langsung, Total 31 Korban Teridentifikasi
Pihak kepolisian mengungkap bahwa dari 31 anak yang menjadi korban, sebanyak enam anak telah diperkosa secara langsung oleh pelaku.
Sisanya mengalami eksploitasi seksual secara daring.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan di ponsel anaknya yang baru saja diperbaiki.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Polisi Imbau Orang Tua Waspada, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Safiq dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Jika terbukti melakukan distribusi konten vulgar, pelaku juga bisa dijerat UU ITE dan UU Pornografi.
Polisi mengimbau agar para orang tua lebih waspada terhadap penggunaan internet dan media sosial oleh anak-anak.
Fitur geolokasi seperti yang ada di Telegram rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan seksual.