Mediapasti.com – Warga Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diguncang tragedi keji yang mengejutkan.
Penemuan bagian-bagian tubuh manusia di dua lokasi berbeda (kebun warga dan aliran irigasi) mengungkap kasus pembunuhan sadis yang melibatkan dua pelaku utama: seorang wanita berinisial Yanti (34) dan ayah kandungnya, Cahya (53).
Potongan tubuh yang ditemukan adalah milik Lilis (54), ibu kandung Yanti, dan seorang balita berusia 3 tahun, anak kandung Yanti sendiri.
Polisi memastikan bahwa kedua korban dibunuh, dimutilasi, lalu dibakar untuk menghilangkan jejak.
Rangkaian Kejadian: Pembunuhan Dilakukan di Rumah, Jasad Dibuang Terpisah
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, aksi pembunuhan ini dilakukan di rumah korban.
Kedua pelaku dengan keji menghabisi nyawa korban menggunakan alat tajam seperti pisau dan gunting, kemudian memutilasi tubuh mereka dan membakarnya.
“Kita temukan jasad korban dalam kondisi termutilasi. Beberapa bagian tubuh tersebar di dua lokasi berbeda. Ada bagian tubuh yang sudah hangus terbakar,” ujar Tono dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga kuat adalah dendam pribadi dan perebutan harta warisan.
Yanti menyimpan dendam lama terhadap ibunya, sementara Cahya berperan aktif membantu karena ingin menguasai harta milik korban berupa emas seberat 60 gram yang akan digunakan untuk melunasi utang sebesar Rp90 juta.
Pengakuan Palsu: Bisikan Gaib Dijadikan Alasan, Tapi Terbukti Bohong
Pada awalnya, Yanti dan Cahya mengaku melakukan pembunuhan karena mendengar bisikan gaib yang mendorong mereka melakukan tindakan tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tim forensik, keduanya dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
“Pengakuan soal bisikan gaib itu hanya alibi. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka waras dan tindakan pembunuhan ini murni dilatarbelakangi dendam dan harta,” jelas AKP Tono.
Motif ini semakin diperkuat oleh temuan barang bukti, termasuk foto jasad korban dalam kondisi termutilasi yang disimpan di ponsel milik Yanti.
Foto itu sengaja diambil oleh pelaku sebagai bentuk pelampiasan emosional atas dendam yang telah dipendam lama.
Perencanaan Rapi dan Keterlibatan Aktif Sang Ayah
Kasus ini menjadi semakin tragis karena keterlibatan aktif Cahya, ayah Yanti sekaligus suami dari korban Lilis.
Ia tidak hanya membantu membunuh, tapi juga ikut serta dalam proses mutilasi dan pembakaran jasad.
Polisi mengungkap bahwa Cahya ikut mengangkut potongan tubuh korban ke lokasi pembuangan menggunakan sepeda motor.
Bahkan, ia turut merencanakan cara pembakaran jasad dan cara menghindari deteksi warga.
“Keduanya sudah menyusun rencana, mulai dari pembunuhan, pemotongan tubuh, pembakaran, hingga pembuangan. Ini bukan tindakan spontan, tapi kejahatan yang dirancang,” kata Tono.
Barang Bukti Lengkap dan Pengakuan Mengerikan
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:
- Pisau dapur
- Gunting besar
- Telepon genggam dengan foto korban
- Pakaian korban
- Emas milik korban
Polisi juga menyita rekaman CCTV dan keterangan saksi warga, termasuk kesaksian tetangga yang mencium bau menyengat dari rumah korban beberapa hari sebelum penemuan potongan tubuh.
Warga setempat sangat terpukul dengan kejadian ini, mengingat keluarga Yanti dikenal tertutup namun tidak pernah menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Profil Pelaku dan Korban
Pelaku:
- Yanti (34): Ibu rumah tangga, warga Kampung Cikadongdong, RT 05/03, Desa Cibanteng, Sukaresmi, Cianjur.
- Cahya (53): Ayah Yanti, suami korban Lilis.
Korban:
- Lilis (54): Ibu kandung Yanti.
- Anak perempuan (3 tahun): Anak kandung Yanti, cucu dari Cahya.
Respons Publik dan Pemerintah
Kasus ini menarik perhatian luas di media sosial, dengan banyak warganet yang mengecam kekejaman pelaku dan menuntut hukuman berat.
Tagar seperti #KeadilanUntukLilis, #HukumMatiPelaku, dan #CianjurBerduka ramai diperbincangkan.
Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyatakan keprihatinannya.
KPAI mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kejiwaan pelaku dan sistem dukungan keluarga di masyarakat.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami akan menindak tegas pelaku dengan pasal maksimal karena ini kejahatan terhadap orang tua dan anak,” tegas Kapolres Cianjur.