Mediapasti.com – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyoroti kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang diduga menggunakan minyak babi.
Ia memperingatkan bahwa kasus ini bisa merusak citra religius Kota Solo dan menggerus kepercayaan publik terhadap sektor kuliner.
Citra Kota Solo Terancam oleh Dugaan Pelanggaran Halal
Kasus yang menyeret restoran Ayam Goreng Widuran di Kota Solo mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut praktik tersebut bukan hanya mencederai prinsip kehalalan makanan, tetapi juga berpotensi merusak citra Solo sebagai kota religius dan inklusif.
“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus ini adalah contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur,” ujar Kiai Niam dalam keterangan pers, Senin (26/5/2025).
Menurut Kiai Niam, kasus ini tidak hanya merugikan konsumen Muslim, tetapi juga bisa berdampak buruk bagi para pelaku usaha kuliner lainnya.
Kepercayaan publik terhadap kuliner Solo bisa terganggu, bahkan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan yang khawatir dengan keamanan dan kehalalan makanan.
“Pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah administratif maupun hukum agar kasus seperti ini tidak berdampak sistemik,” tambahnya.
MUI: Wajib Patuh pada Undang-Undang Sertifikasi Halal
Kiai Niam menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Bila terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan.
“Aparat tidak boleh abai. Sertifikasi halal bukan hanya formalitas, tapi bentuk perlindungan bagi konsumen Muslim,” tegasnya.
Sebagai Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kiai Niam menegaskan bahwa ayam memang hewan halal.
Namun, kehalalan tidak hanya ditentukan dari jenis hewan, tetapi juga proses penyembelihan dan pengolahan.
“Ayam yang disembelih dengan benar, tetapi jika digoreng dengan minyak babi, maka tetap haram hukumnya, sama seperti bangkai,” jelasnya.
Pesan untuk Umat Islam: Cermat Memilih Tempat Makan
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi umat Islam untuk lebih waspada dalam memilih tempat makan.
Kiai Niam mendorong masyarakat untuk proaktif menanyakan status kehalalan restoran dan memeriksa sertifikasi resmi.
“Jangan asal makan. Pastikan tempat kuliner tersebut memiliki sertifikat halal. Tanyakan kepada pemiliknya dan kenali indikasi yang mencurigakan,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Solo untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga reputasi kota serta melindungi konsumen.
Tindakan tegas secara hukum dan administratif dinilai perlu dilakukan untuk menghindari preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.