Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka, 9 Tersangka Ditangkap

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar pabrik skincare ilegal di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pabrik tersebut diketahui menggunakan tepung tapioka dan bahan tak jelas lainnya dalam proses produksi skincare palsu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyebut para pelaku mempelajari cara membuat skincare hanya melalui video di YouTube.

“Enggak ada ilmunya, dia lihat dari YouTube saja. Background pemilik pabrik hanya jualan online, jadi dia punya ide jual skincare itu,” ungkap Mustofa, Selasa (27/5).

9 Orang Diamankan, Termasuk Pemilik Usaha

Polisi menangkap sembilan tersangka yang terdiri dari delapan karyawan dan satu pemilik usaha. Mereka adalah:

ES, SI, IG, S, S, AS, UH, RP (karyawan)

SP (pemilik usaha)

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan pabrik, tepatnya di Perumahan Pondok Ungu Permai H8, Babelan, pada Rabu (21/5).

Saat penggerebekan, para pelaku tengah memproduksi skincare dengan merek GlowGlowing Skincare dan Elstim Skincare.

Terungkap dari Laporan Pemilik Merek Asli

Kasus ini terungkap berkat laporan dari Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik resmi merek GlowGlowing Skincare.

Melalui kuasa hukumnya, ia melaporkan adanya keluhan konsumen yang wajahnya mengalami iritasi dan beruntusan setelah menggunakan produk skincare dengan merek tersebut.

“Pelapor menerima beberapa komplain melalui DM Instagram @glowglowingofficial dan TikTok @glowglowingofficial. Konsumen mengeluhkan wajah panas dan beruntusan,” kata Kombes Mustofa.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta
  • Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut bisa mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggaran dan kerugian konsumen.

Baca Juga :   Kapal Cantika 77 Terbakar di Perairan Kupang, 2 Meninggal dan 17 Penumpang Lainnya Hilang

Bahaya Skincare Palsu

Menurut BPOM, skincare palsu yang tidak memiliki izin edar dapat mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau bahan non-kosmetik seperti tepung tapioka yang jelas tidak layak digunakan pada kulit.

Penggunaan skincare palsu bisa menyebabkan:

  • Iritasi parah
  • Infeksi kulit
  • Kerusakan jangka panjang
  • Alergi dan pembengkakan wajah

Konsumen diimbau untuk memastikan legalitas produk melalui situs cekbpom.pom.go.id dan menghindari pembelian produk kecantikan dari penjual tidak resmi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita