Pegawai Damkar Jaktim Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Anak Kandung 5 Tahun

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pegawai honorer pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur berinisial SN ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (2/4/2024). Sebelumnya tersangka dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap anak kandung berusia 5 tahun.

“Baru saja Subdit Renakta melakukan pengamanan terlapor kasus pencabulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/4/2024). 

Pelaku ditangkap di kediamannya di Cilangkap, Jakarta Timur pada pukul 14.27 WIB. “SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya,” ujarnya. 

Saat ini penyidik masih memeriksa kesehatan SN. Penyidik bakal menangani kasus ini secara prosedural.  “Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya,” katanya. 

Saat ditangkap, SN tidak melakukan perlawanan. SN dijerat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di suku dinas pemadam kebakaran di Jaktim,” kata Ade Ary. SN yang diduga mencabuli anaknya S (5) ternyata juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada mantan istrinya PA (27).

PA mengaku sempat beberapa kali mengalami KDRT sebelum bercerai dengan SN pada 2020 lalu. PA sebelumnya melaporkan SN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap S pada 5 Februari 2024 lalu.

“KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia nggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng,” kata PA saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga :   Pelaku Pembunuhan Wanita Kudus di Kamar Adalah Anak Kandung

PA mengalami kekerasan saat SN emosi karena korban tak ikut membantu memindahkan perabotan rumah ketika pindah tempat tinggal. Padahal, PA menyebut dirinya tengah sibuk mengurus S yang saat itu berusia sekitar 6 bulan.

“Di situ anak saya masih beberapa bulan, sekitar 6 bulan. Saya nggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng,” ucapnya.

Selain itu, SN diduga sempat menampar, menyeret, menjenggut rambut PA, hingga tidak memberi nafkah secara layak untuk PA dan S. Ketika masih tinggal di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, PA hanya menerima uang sebesar Rp1 juta per bulan untuk kehidupan sehari-hari.

Kemudian usai berpisah, SN juga diduga pernah memaksa hubungan seksual dengan PA.

“Pernah saat kita sudah pisah ranjang, saya nggak mau melakukan hubungan seksual, baju saya dirobek, dipaksa. Saya sampai dicekik, karena nggak mau menuruti kemauan dia,” kata PA.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam sebuah postingan, ibu korban menyebut kasus tersebut terungkap saat anaknya mengeluhkan sakit di bagian alat vital setelah pulang menginap di rumah ayahnya. Ibu korban bercerita, anaknya lebih banyak diam dan sering menceritakan hal yang dialaminya tersebut. Sang ibu sudah membawa anaknya untuk diperiksa ke dokter hingga psikolog.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Seorang menantu di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega membunuh mertuanya dan merekayasa kejadiannya seolah-olah korban merupakan korban begal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (7/4/2024).
kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

Dukungan Amerika Serikat (AS) ke Israel terus berlanjut, dan kembali memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. AS memveto resolusi DK PBB yang meminta keanggotaan penuh Palestina di PBB, Kamis (18/4/2024).
#pbb #hakveto #dewankeamananpbb #palestine #keanggotaanpbb #veto

AMICUS CURIAE Dalam Sengketa PILPRES 2024 https://mediapasti.com/hukum/17783/amicus-curiae-dalam-sengketa-pilpres-2024/

Load More

Tag Berita