Mediapasti.com – Pegawai honorer pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur berinisial SN ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (2/4/2024). Sebelumnya tersangka dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap anak kandung berusia 5 tahun.
“Baru saja Subdit Renakta melakukan pengamanan terlapor kasus pencabulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/4/2024).
Pelaku ditangkap di kediamannya di Cilangkap, Jakarta Timur pada pukul 14.27 WIB. “SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih memeriksa kesehatan SN. Penyidik bakal menangani kasus ini secara prosedural. “Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya,” katanya.
Saat ditangkap, SN tidak melakukan perlawanan. SN dijerat dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di suku dinas pemadam kebakaran di Jaktim,” kata Ade Ary. SN yang diduga mencabuli anaknya S (5) ternyata juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada mantan istrinya PA (27).
PA mengaku sempat beberapa kali mengalami KDRT sebelum bercerai dengan SN pada 2020 lalu. PA sebelumnya melaporkan SN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan terhadap S pada 5 Februari 2024 lalu.
“KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia nggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng,” kata PA saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).
PA mengalami kekerasan saat SN emosi karena korban tak ikut membantu memindahkan perabotan rumah ketika pindah tempat tinggal. Padahal, PA menyebut dirinya tengah sibuk mengurus S yang saat itu berusia sekitar 6 bulan.
“Di situ anak saya masih beberapa bulan, sekitar 6 bulan. Saya nggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng,” ucapnya.
Selain itu, SN diduga sempat menampar, menyeret, menjenggut rambut PA, hingga tidak memberi nafkah secara layak untuk PA dan S. Ketika masih tinggal di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, PA hanya menerima uang sebesar Rp1 juta per bulan untuk kehidupan sehari-hari.
Kemudian usai berpisah, SN juga diduga pernah memaksa hubungan seksual dengan PA.
“Pernah saat kita sudah pisah ranjang, saya nggak mau melakukan hubungan seksual, baju saya dirobek, dipaksa. Saya sampai dicekik, karena nggak mau menuruti kemauan dia,” kata PA.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam sebuah postingan, ibu korban menyebut kasus tersebut terungkap saat anaknya mengeluhkan sakit di bagian alat vital setelah pulang menginap di rumah ayahnya. Ibu korban bercerita, anaknya lebih banyak diam dan sering menceritakan hal yang dialaminya tersebut. Sang ibu sudah membawa anaknya untuk diperiksa ke dokter hingga psikolog.