Mas Bechi Terancam 16 Tahun Penjara Prihal Kasus Pemerkosaan Santriwati!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM –Sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mas Bechi, sapaan akrabnya dituntut hukuman maksimal yakni 16 tahun penjara.

Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

“Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Senin (10/10/2022).

Tak hanya itu, Mia menyebut, dalam persidangan ini tak ada hal-hal yang meringankan Bechi. Untuk itu, pihaknya mantap menjatuhkan pidana 16 tahun ini.

Baca Juga :   Ayah di Bekasi Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil dan Bunuh Anak Hasil Persetubuhannya
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Bus pariwisata kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) petang. Bus tersebut membawa rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat, yang sedang menggelar perpisahan.

#kecelakaanbus #kecelakaan #smklinggakencana #ciater #subang

Kejadian Mengerikan Terjadi di Ciamis, dimana seorang suami tega memutilasi istrinya sendiri. diduga pelaku stres karena usahanya bangkrut & anak telilit hutang 150 juta karena Judi Slot
#mutilasi #pembunuhan #ciamis #beritaciamis #ciamisterkini #mediapasti

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Load More

Tag Berita

Pemuda Kegep Ngamar Dengan Istri Orang Ditelanjangi Di Hotel

Mediapasti.com – Viral beredar sebuah video pemuda di Jombang, Jawa Timur yang jadi target aksi bulan-bulanan hingga ditelanjangi sekelompok pria menjadi bahan perbincangan warga. Usut-punya