Mas Bechi Terancam 16 Tahun Penjara Prihal Kasus Pemerkosaan Santriwati!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM –Sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mas Bechi, sapaan akrabnya dituntut hukuman maksimal yakni 16 tahun penjara.

Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.

“Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Senin (10/10/2022).

Tak hanya itu, Mia menyebut, dalam persidangan ini tak ada hal-hal yang meringankan Bechi. Untuk itu, pihaknya mantap menjatuhkan pidana 16 tahun ini.

Baca Juga :   Pegawai Damkar Jaktim Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Anak Kandung 5 Tahun
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita