Mediapasti.com – Para pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak akan dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari pendapatan mereka.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai bulan depan dan diatur dalam peraturan baru yang segera dirilis oleh Kementerian Keuangan RI.
Siapa yang Akan Terdampak?
Mengutip laporan Reuters, pajak ini akan dikenakan kepada pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Besaran tersebut mengacu pada ketentuan tarif pajak final dalam skema PPh UMKM (Pajak Penghasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang selama ini telah berlaku untuk pelaku usaha offline.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring (online) dan pedagang luring (fisik).
Pemerintah ingin memastikan semua pelaku usaha, tanpa memandang saluran penjualan, memiliki kontribusi pajak yang adil.
Aturan Tambahan: Denda dan Kewajiban Platform
Seorang sumber dari internal kementerian menyebutkan bahwa aturan baru ini tidak hanya mengatur soal pemotongan pajak, tetapi juga akan mewajibkan platform e-commerce menjadi pemungut pajak dari penjual yang ada di platform mereka.
Jika platform terlambat melaporkan atau tidak melakukan pemungutan, mereka akan dikenai sanksi administratif berupa denda.
Keterangan ini dikonfirmasi melalui presentasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada perwakilan platform e-commerce yang saat ini beroperasi di Indonesia.
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) yang mewakili berbagai platform digital belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan ini.
Mereka tidak mengonfirmasi maupun membantah rencana tersebut.
Aturan Serupa Pernah Dicabut
Pemerintah Indonesia sejatinya sudah pernah mencoba menerapkan kebijakan serupa pada akhir 2018, dengan mewajibkan platform e-commerce untuk melaporkan data pedagang dan mengenakan pajak atas penjualan mereka.
Namun, aturan itu dicabut hanya tiga bulan kemudian karena penolakan keras dari pelaku industri, yang menilai kebijakan tersebut memberatkan pelaku UMKM digital.
Kini, dengan perkembangan ekosistem digital yang lebih matang, serta meningkatnya kontribusi sektor e-commerce terhadap perekonomian nasional, pemerintah merasa saat yang tepat untuk kembali mendorong kepatuhan pajak di sektor digital.