Seorang Wanita Potong Kelamin Suaminya Hingga Putus & Meninggal, Karena Sering Diselingkuhi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Seorang wanita di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), berinisial HZ ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya berinisial H. Wanita itu memotong alat kelamin suaminya hingga putus.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani menyebutkan aksi itu dilakukan lantaran pelaku cemburu. Dia mengatakan wanita HZ melihat isi pembicaraan (chat) dalam ponsel korban berinisial H sehingga pelaku cemburu buta dan melakukan aksinya pada Minggu (20/7/2025) lalu.

“Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo). Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” kata Ganda Sibarani dilansir Antara, Selasa (21/10).

Petugas lantas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah istri korban. Pelaku HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka atas ulahnya itu.

“Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian, kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengakui memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter. Aksi itu dilakukan saat korban tengah tertidur.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau ‘cutter’,” imbuhnya.

Korban berkendara ke rumah sakit terdekat usai kelaminnya dipotong. Bahkan, menurut Ganda, korban membonceng istrinya yang juga pelaku ke rumah sakit.

“Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM,” katanya.

Korban H sempat menjalani perawatan medis di RSCM, tapi nahas dinyatakan meninggal dunia. Akibat perbuatannya, pelaku HZ dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga :   Istri Virgoun Sebut Sang Suami Memiliki Masalah Kesehatan Mental

“Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” imbuhnya.

Polisi sudah merekonstruksi kasus tersebut di Mapolsek Kebon Jeruk. Polisi mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi dengan memperagakan 18 adegan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita