Polres Cimahi mengamankan dua remaja pelaku pembunuhan terhadap siswa SMP yang jasadnya ditemukan di area eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17), sedangkan korban berinisial ZAAQ (14).
Kapolres Cimahi, AKBP Niko, mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ucap Niko saat jumpa pers, Minggu (15/2).
Polisi berhasil mengamankan keduanya di Kecamatan Banyuresmi, Garut. Polisi menyebut pelaku dan korban saling mengenal sebelumnya.
Niko menjelaskan, YA berperan sebagai eksekutor, sedangkan AP menunggu di depan lokasi sambil mengawasi situasi dan menjaga kendaraan. Senjata tajam telah dipersiapkan pelaku sejak berangkat dari Garut.
Peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban bertemu dan berbicara di area eks Kampung Gajah. Setelah terjadi percekcokan, pelaku memukul kepala korban menggunakan botol yang ada di lokasi hingga terjatuh, lalu menusuk perut korban sebanyak delapan kali.
“Menurut keterangan pelaku, korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup,” ungkap Niko.
Setelah kejadian, pelaku mengambil ponsel korban dan mengirim pesan kepada sejumlah kontak untuk membuat seolah-olah korban masih hidup. Bahkan, pesan berisi klaim korban diculik dikirim guna mengelabui keluarga dan teman korban.
Motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku karena korban menyatakan ingin memutuskan pertemanan. Pelaku disebut menyimpan dendam hingga akhirnya berangkat dari Garut ke Bandung dengan niat menghabisi korban.
















