Laporan Kredit Macet Jadi Pintu Masuk Terungkapnya KUR Fiktif BRI Tanjung Redeb

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Kejaksaan Negeri Berau mengungkap awal mula terbongkarnya kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan adanya kredit macet di Kecamatan Talisayan. Mendapatkan informasi tersebut, tim penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Berau langsung melakukan koordinasi dengan BRI Cabang Tanjung Redeb.

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa kredit macet tersebut disebabkan proses penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Atas dasar itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, yakni mantan pegawai bank yang menjabat sebagai Account Officer (AO) dan seorang calo asal Talisayan,” ungkap Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni.

Dhoni menjelaskan, calo tersebut diketahui merupakan ASN di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Berau. 

Namun, setelah dipanggil secara resmi oleh penyidik, calo tersebut justru menghilang. “Awalnya calo ini masih ada. Namun setelah dipanggil menggunakan surat panggilan, yang bersangkutan malah menghilang,” jelasnya.

Sementara, mantan pegawai bank yang bertugas sebagai AO, sudah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Redeb karena perkara pidana lain.

Dalam kasus ini, keduanya memiliki peran berbeda. Mantan pegawai BRI itu, bertugas menerima berkas pengajuan kredit serta melakukan verifikasi administrasi, hingga pengecekan lapangan.

Sementara pria yang bekerja sebagai ASN tersebut berperan sebagai calo yang aktif mengatur pengajuan KUR fiktif dari wilayah Kecamatan Talisayan.

“Mereka berdua ini adalah aktor intelektualnya,” katanya. Dhoni menambahkan, KUR fiktif senilai Rp1,2 miliar tersebut tidak dicairkan dalam satu kali transaksi. Melainkan melalui beberapa tahap pencairan sesuai pengajuan kredit.

Dari setiap pencairan, calo ini menerima komisi yang besarnya tergantung nilai kredit yang berhasil dicairkan. Demikian pula dengan mantan pegawai bank tersebut.

Baca Juga :   BRI Gaet Vidi Aldiano Berikan Edukasi Ke Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu!

“Untuk jumlah komisi yang diterima masing-masing pihak, akan kami sampaikan setelah penetapan tersangka,” katanya. Adapun modus yang digunakan adalah mengajukan KUR tanpa bukti kepemilikan usaha yang sah. Bahkan, berkas agunan yang dilampirkan hanya berupa surat tanah biasa dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Seharusnya ada agunan yang jelas. Namun saat dilakukan pengecekan ke lokasi, tanah yang dilampirkan dalam berkas tersebut ternyata tidak ada. Dan ternyata, selama menerima pengajuan KUR itu, tak ada verifikasi lapangan yang dilakukan,” pungkas Dhoni. (*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita