Tim Buser Polsek Pondok Gede Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan Vokalis Band

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM , BEKASI ,Tim Buser Polsek Pondok Gede Selasa 08 Desember 2020 sekira jam 23.00 wib,Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Bareskrim Pondok Gede mengamankan 5 pelaku pengeroyokan seorang vokalis band yang bernama Rangga Handaka sebagai korban.

Para pelaku yang berjumlah 5 orang ini di amankan langsung di sebuah tempat hiburan malam yang bernama Tiffany Club yang berlokasi di jl. Alternatif Cibubur RT.002 RW.009 Kel.Jatisampurna Kec.Jati Sampurna. Kota Bekasi.

Di ketahui identitas kelima pelaku adalah berprofesi sebagai security di Tiffani Club, para pelaku tersebut antara lain,
Sdr. Fridolin Moni alias Dolin, Sdr. Yoram Erison Subu alias Eri, Sdr. Dancenius Nobrihas alias Dance, Sdr. Frangki Peraira alias Frangki dan Sdr. Paulus Nyongki Andrimon Nope alias Ongky.
Kelima para pelaku tersebut langsung di bawa ke Polsek Pondok Gede guna penyelidikan.

Kronologis kejadian bermula pada saat korban bernyanyi di atas sound system di tegur oleh salah satu tersangka yang bernama Sdr. Yoram Erison Subu alias Eri di karenakan takut sound system rusak, namun korban tidak memperdulikan dan tetap bernyanyi diatas sound system tersebut.Setelah acara di Tiffany Club selesai, tiba tiba di halaman parkir club tersebut,kelima tersangka menghadang korban dan temannya yang kemudian terjadilah cekcok yang mana tersangka langsung mengeroyok korban beserta teman band nya hingga korban mengalami luka luka.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Martin Simanjutak, S. IK mengatakan pemukulan berawal dari korban yang ditegur oleh security ketika sedang beryanyi diatas sound sistem namun korban tidak memperdulikan dan tetap bernyanyi. Kamis, (17/12/2020).

“Korban dikeroyok setelah selesai acara bernyanyi oleh kelima tersangka karena emosi,” ujar Kompol Jimmy Kapolsek Pondok Gede.

Baca Juga :   Dua Minggu Lagi Ke Mal, Perkantoran, Dan Bepergian Wajib Booster.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka diganjar pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

(M.nur)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Seorang menantu di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega membunuh mertuanya dan merekayasa kejadiannya seolah-olah korban merupakan korban begal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (7/4/2024).
kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

Dukungan Amerika Serikat (AS) ke Israel terus berlanjut, dan kembali memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. AS memveto resolusi DK PBB yang meminta keanggotaan penuh Palestina di PBB, Kamis (18/4/2024).
#pbb #hakveto #dewankeamananpbb #palestine #keanggotaanpbb #veto

AMICUS CURIAE Dalam Sengketa PILPRES 2024 https://mediapasti.com/hukum/17783/amicus-curiae-dalam-sengketa-pilpres-2024/

Load More

Tag Berita