MEDIAPASTI.COM – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi warga Indonesia, pada lebaran 2021. Larangan mudik kerjasama sejak 6 sampai 17 Mei 2021.
Terkait hal itu, petugas Kepolisian dan aparat lainnya melakukan upaya upaya untuk mencegah kejadian mudik. Salah satunya dengan penyekatan kendaraan
Mulai pukul 00.00 WIB, Kamis 6 Mei 2021 warga dicegah untuk melakukan mudik di perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi dengan Karawang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menegaskan ada sebanyak 1.018 personil gabungan dari unsur Polri, TNI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka operasi penyekatan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021.
Mulai pukul 00.00 WIB, Kamis 6 Mei 2021 personil gabungan tesebut akan langsung disebar ke seluruh posko penyekatan dan pengamanan dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2021

Jadi mulai lewat tengah malam nanti sudah mulai disekat, warga dicegah untuk mudik,” kata Hendra, pada Rabu (5/5/2021)
Hendra menyebut ada 10 posko penyekatan, dua posko pengamanan dan 14 posko pelayanan.Adapun sanksi warga yang kedapatan mudik akan diminta putar balik,Sementara untuk kendaraan travel, tak hanya diputar balik. Akan tetapi juga kendaraan akan ditahan.
“Sanksi diputar balik, kecuali untuk travel akan ditahan sementara dan akan ditindak denda dan pidana jika tidak punya izin travel, atau dia travel izin trayeknya berbeda tidak sesuai rute,” ungkapnya.
Hendra memastikan tidak akan ada pemudik yang bisa lolos dari wilayah Kabupaten Bekasi. Akses tol, jalur arteri, dan jalur alternatif akan dijaga ketat petugas.Kabupaten Bekasi menjadi pertahanan terakhir, maka kita intruksikan harus diperketat penjagaannya,” ujarnya
Kami juga akan mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek. Nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda,” kata dia lagi

Kapolres memastikan penjangaan tidak akan ada pemudik yang bisa lolos dari wilayah Kabupaten Bekasi. Akses tol, jalur arteri, dan jalur alternatif akan dijaga seketat ketatnya oleh petugas yang jaga dititik penyekatan agar tidak lecolongan pemudik yang nakal
Pihaknya juga mendirikan tujuh posko pelayanan di tempat wisata, agar bisa meminimalisir terjadinya kerumunan. Selain itu, juga akan dibangun 222 pos pelayanan serta 116 pos pengamanan yang disebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kami lakukan upaya maksimal, lalu ada sanksi bagi mereka yang melanggar di saat penyekatan nanti,” katanya pula
( Adnan )