Anies Baswedan Minta Segera Laporkan ke Pemprov DKI jika Lihat Adanya pelanggaran PPKM Darurat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pekerja di sektor non esensial tak ragu melapor jika diminta atasan untuk masuk kantor saat pelaksanaan PPKM darurat. Laporan dapat disampaikan ke pemerintah lewat aplikasi JAKI.

“Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak,” kata dia di Jakarta, Senin (5/7)

Melansir dari akun Instagram resmi Anies Baswedan (@aniesbaswedan), dia mengungkapan bahwa masih ditemukan kantor-kantor yang tidak termasuk sektor esensial atau kritikal tetapi tetap menerapkan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) yang melebihi 50 persen dari kapasitas

Anies meminta masyarakat, khususnya pekerja, untuk segera melapor ke Pemprov DKI jika melihat adanya pelanggaran PPKM Darurat.

“Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100% atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50% segera laporkan lewat JAKI secara anomin, kerahasiaan pelapor terjamin,” tulis Anies Baswedan pada unggahan Instagramnya, Selasa, (6/7/ 2021)

Dia menegaskan, perusahaan-perusahaan wajib mematuhi keputusan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM darurat. Salah satunya terkait sektor mana saja yang dapat beraktivitas secara bebas.

“Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat,” tegas dia.

“Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga,” imbuh dia.

Karena itu, dia meminta semua pihak, termasuk bos-bos perusahan untuk turut serta terlibat dalam menyukseskan PPKM darurat. PPKM darurat mestilah dipandang sebagai upaya penyelamatan masyarakat

Pada Selasa 6 Juli 2021, Anies sidak ke dua kantor yakni PT Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia yang berada di Gedung Sahid Sudirman Centre Jakarta Pusat.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Meloggarkan Kebijakan Penggunaan Masker

Anies bahkan langsung menutup operasional kantor begitu usai melakukan sidak dengan menempel stiker penutupan sementara kegiatan

Apalagi ada ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau ingin melahirkan susah. Pagi ini saya terima (laporan) satu ibu hamil meninggal, kenapa? Melahirkan, Covid-19,” kata dia.

Anies geram saat melihat kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau masuk esensial tapi melebihi 50 persen saat WFO.

Bagi Anies, ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat, “Ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” tulisnya di akun Instagram.

Anies langsung menyegel Kantor-kantor yang melanggar PPKM Daruart. Kantornya ditutup, semua karyawan dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian

Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko,” ujar Anies

Tahap-tahap melapor pelanggaran WFO di masa PPKM Darurat

1. Gunakan JakLapor JAKI, laporkan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan Lapor yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI

2. Lindungi identitas Anda
Saat memotret bukti pelanggaran, hindari hal-hal yang dapat menunjukkan identitasmu

Jangan memotret di lokasi yang ada CCTV, memotret sambil selfie

Memotret di lokasi tersembunyi
memotret bagian luar gedung

3. Pilih Lapor untuk dapat mengunggah foto, lalu pilih kategori pelanggaran. Setelah mengunggah foto pilih kategori pelanggaran Perda atau Pergub atau hubungan Pekerja-pengusaha

4. Laporan selesai, Anda bisa memantau tindak lanjut laporanmu tentang pelanggaran WFO di masa PPKM Darurat dengan fitur JakRespons.

(Ahmad )

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita