Kirim Stiker Porno di WhatsApp, Bisa Denda Rp6 Miliar hingga Sanksi 12 Tahun Penjara

mengirim stiker whatsapp berbau pornografi bisa terjerat UU ITE
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Aplikasi WhatsApp menjadi salah satu aplikasi kirim pesan yang sangat banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dengan Whatsapp, pengguna kirim pesan hingga foto atau video tanpa menggunakan pulsa.

Bukan hanya untuk mengirim pesan, aplikasi ini juga menawarkan fitur-fitur yang menarik, misalnya video call hingga mengirim stiker.

Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan bahwa stiker yang berkaitan dengan pornografi di Whatsapp berpotensi melanggar UU ITE.

Namun untuk mengategorikan stiker pada aplikasi WA itu pornografi atau tidaknya juga masih belum jelas. Ia menjelaskan bahwa tafsir seseorang mengenai pornografi sangatlah beragam dan luas. Maka dari itu, kemungkinan setiap orang akan berbeda dalam mendefinisikannya.

Tapi, menurutnya jika mempertontonkan kelamin, payudara, bahkan bagi anak-anak jika mempertontonkan buka baju, hal itu dapat digolongkan pornografi. Jadi perlu dilihat kontennya seperti apa.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, apabila sesuatu termasuk kategori pornografi, maka dapat dipastikan melanggar hukum.

Walaupun begitu, Samuel tak memberikan perincian, apakah stiker Whatsapp termasuk yang melanggar hal tersebut. Adapun bagi yang melanggar Undang-undang  Pornografi akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar. Sumber : Indozone

Baca Juga :   Tegas, Kominfo Minta Akses Internet Judol Diputus
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita