Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bintan Non Aktif : Keterlibatan Pihak Lain Akan Jaksa KPK Sampaikan

You are currently viewing Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bintan Non Aktif : Keterlibatan Pihak Lain Akan Jaksa KPK Sampaikan

MEDIAPASTI.COM – Keterlibatan Pihak lain akan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), akan disampaikan setelah mempelajari alat bukti tentang keterlibatan pihak lain pada persidangan kasus korupsi, pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

JPU pada KPK Joko Hermawan, meyampaikan adanya fakta yang terungkap terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang menyeret Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan M. Umar Saleh, akan disampaikan ke pimpinan KPK secara berjenjang.

“Semua fakta dan keterlibatan sejumlah pihak, akan di pelajari dan di analisis dahulu seperti apa alat buktinya nanti,” ucapnya.

Terdakwa Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, diduga menerima uang sejumlah Rp2,6 miliar. Sedangkan terdakwa Kepala BP Kawasan Bintan non aktif M. Saleh Umar, diduga menerima uang sejumlah Rp 415 juta. Sedangkan sejumlah pejabat lainnya yang menjadi saksi, sebagaimana terungkap pada fakta persidangan, juga menerima uang dari pengaturan kuota rokok dan mikol dari BP Bintan.

“Uang ini diberikan (dikembalikan), secara sukarela oleh masing-masing pihak yang menjadi saksi. Disita dan menjadi barang bukti, karena diperoleh secara tidak sesuai dengan aturan yang ada alias tdak sah. Maka hal tersebut sudah selayaknya dipertimbangkan sebagai kerugian Negara,” kata JPU KPK.

Sebelumnya, diberitakan Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/03/3022).

JPU juga menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut Hak Politik terdakwa selama 3 tahun. Dalam persidangan, JPU juga menuntut terdakwa Kepala BP Kawasan Bintan non aktif M. Saleh Umar, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Saleh Umar, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp415 Juta.

Baca Juga :   Mobil Keliling Akte Kelahiran Disdukcapil sangat dibutuhkan Masyarakat

Dalam kasus ini, Apri Sujadi bersama M. Saleh Umar, yang terlibat kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi oleh JPU KPK. Perbuatan terdakwa Apri bersama Saleh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 425 miliar.

Tinggalkan Balasan