Apa Itu DNA Pro? Robot Trading Yang Merugikan Member dan Artis sampai Rp 97 M

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Kasus investasi bodong di Indonesia terus bertambah dan kembali menelan korban. Kali ini kasus investasi bodong dari investasi robot trading DNA Pro yang membuat heboh masyarakat dan beberapa kalangan public figure. Lalu apa itu DNA Pro?   

Dalam kasus ini, robot trading DNA Pro menimbulkan ratusan korban dengan kerugian mencapai Rp 97 miliar. Agar anda tahu dan tidak ikut tertipu oleh kasus semacam ini, mari disimak penjelasan tentang apa itu DNA Pro. 

Apa itu DNA Pro?

DNA Pro adalah platform investasi yang menggunakan aplikasi robot trading yang menggunakan sistem multi level marketing (MLM). Diketahui robot trading DNA Pro ini berasal dari perusahaan bernama PT DNA Pro Akademi.

PT DNA Pro Akademi diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Digital Global Investment yang bermarkas di Jakarta Barat.

Robot trading yang disediakan oleh DNA Pro untuk menganalisis saham dan obligasi dengan menggunakan algoritma. Robot trading ini berfungsi untuk meningkatkan keuntungan namun ada beberapa robot trading termasuk DNA Pro ini tidak terdaftar atau ilegal.

Dalam operasinya DNA Pro menerapkan sistem penjualan dengan skema ponzi. Secara umum, skema ponzi ini adalah menggunakan sebuah barang atau entitas untuk diperdagangkan untuk menarik minat member.

Member juga diwajibkan untuk menarik atau mengajak anggota baru sebanyak-banyaknya dengan iming-iming bonus yang besar. Keuntungan diperoleh berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member baru yang direkrut.

Robot trading DNA Pro menawarkan keuntungan sebesar 1 persen setiap hari melalui investasi emas atau Forex (mata uang yang diperdagangkan di Rusia) yang bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

DNA Pro juga menawarkan berbagai macam bonus seperti penjualan robot 15 level, bonus profit sharing 5 level dan bonus networking 5 level.

Baca Juga :   RUU KUHP Resmi Sah Menjadi Undang-Undang dalam Paripurna DPR RI

DNA Pro ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan. Disamping itu, DNA Pro hanya memiliki izin terkait perdagangan eceran dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Demikian ulasan singkat mengenai apa itu DNA Pro yang merupakan robot trading yang telah merugikan ratusan member dengan total kerugian Rp 97 miliar. Dengan terkuaknya DNA Pro sebagai investasi bodong dengan skema ponzi ini, kepolisian membuka hotline pengaduan khusus kepada para korbannya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Seorang menantu di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega membunuh mertuanya dan merekayasa kejadiannya seolah-olah korban merupakan korban begal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (7/4/2024).
kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

Dukungan Amerika Serikat (AS) ke Israel terus berlanjut, dan kembali memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. AS memveto resolusi DK PBB yang meminta keanggotaan penuh Palestina di PBB, Kamis (18/4/2024).
#pbb #hakveto #dewankeamananpbb #palestine #keanggotaanpbb #veto

AMICUS CURIAE Dalam Sengketa PILPRES 2024 https://mediapasti.com/hukum/17783/amicus-curiae-dalam-sengketa-pilpres-2024/

Load More

Tag Berita