Dewan Perwakilan Rakyat Kab Bekasi Gelar Rapat Paripurna Kaitan Usulan Pemberhentian Wakil Bupati

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Masa jabatan wakil bupati Bekasi ahmad marjuki yang akan berahir pada 22 Mei 2022 mendatang.

ketua DPRD kabupaten bekasi BN Holik Qodratulloh selesai Rapat paripurna di gedung DPRD kabupaten bekasi menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada kementrian dalam negri dan pemerintahan provinsi Jawa barat.

sebenarnya agenda paripurna ini sudah dua hari ucap ketua DPRD ini, cuma perlu ada pemantapan kita konsultasikan dahulu ke provinsi dan kementrian dalam negeri dan atas masukan dari mereka dan mereka merekomendasikan kita untuk sidang paripurna, maka hari ini kita lakukan paripurna kaitan pemberhentian jabatan wakil BUPATI BEKASI ucap ketua DPRD kabupaten bekasi, jum,at 22/4/2022.

setelah ini, Rapat paripurna dokumen pengumuman tentang usulan pemberhentian H. Marjuki yang hari ini masih menjabat sebagai plt Bupati bekasi akan di kirim ke pemprov jabar dan kementrian dalam negeri.

ketua DPRD kabupaten bekasi BN Holik tak ingin menginterpensi kaitan penerus estapet tongkat kepemerintahan di pemerintahan Kabupaten bekasi yang akan di jabat oleh seorang pj Bupati Bekasi,setelah ada penetapan H. Marjuki Resmi di berhentikan.

hal tersebut sepenuhnya kewenangan pemprov Jawa Barat dan kemendagri BN holik berharap pengganti H. marjuki bisa membawa kabupaten Bekasi menjadi lebih baik lagi.

kaitan usulan pj bupati kabupaten Bekasi BN holik Qodratulloh tidak telalu jauh untuk mengusulkan nama nama bakal calon pj bupati Bekasi karena akan mengganggu kelembagaan, karena di DPRD tempat berkumpul para wakil Rakyat yang berbeda partai dan juga berbeda kepentingan, harapnya agar tidak terjadi ketidak stabilan di internal DPRD kami menyerahkan semua kepemerintahan propinsi Jawa Barat dan kementrian dalam negeri.

Baca Juga :   Raffi Ahmad Dan Gus Miftah Ditunjuk Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo!

Dalam kegiatan Rapat paripurna telihat oleh awak media pasti.com plt bupati Bekasi, H. akhmad marjuki turut hadir dan mengaku kepada awak media pasti.com menerima keputusan yang akan di ambil kementrian dalam negeri, pemerintahan provinsi Jawa barat, dan DPRD kabupaten bekasi, namun H, akhmad marjuki sangat menyayangkan lambatnya membuat keputusan untuk mengangkat dirinya menjadi kepala Daerah secara depenitip yang beriplikasi pada tak maksimalnya kinerja pada saat mengambil keputusan,hal ini sangat mengganggu terhadap kinerjanya namun semua di kembalikan kepada yang berwenang kementrian dalam negeri dan usulan dari DPRD kabupaten bekasi sudah di sampaikan agar segera di depenitip kan hal tersebut kembali lagi kepada kementrian dalam negeri ucapnya.

usai pemberhentian dirinya dari pj bupati Bekasi oleh DPRD, marjuki bakal memaksimalkan upaya dan langkah perbaikan di ahir masa kerjanya yang selesai pada tanggal 22/5/2022 mendatang.

Dalam sisa masa jabatannya selama satu bulan lagi ini, insya allah masih banyak hal yang sudah di rencanakan dan dalam waktu dekat ini akan saya kejar terus untuk memaksimalkan kinerja yang selama ini tersendat salah satunya pemisahan aset juga kaitan penanganan sampah kata H. Marjuki.

Bahwa dirinya dilantik sebagai wakil bupati Bekasi secara depenitif yaitu pada hari rabu 27/10/2021 yang lalu semua karena kekosongan jabatan bupati kabupaten bekasi selepas meninggalnya H. eka surya atmajaya, kemudian H. marjuki langsung menjabat sebagai plt bupati Bekasi. dan hingga menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai wakil bupati Bekasi dirinya sampai saat ini belum juga dilantik sebagai bupati Bekasi secara depenitip..

(sulaeman/nunu)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita