Viral Penolakan Demo warga Sertajaya Atas Pembangunan Makam Komersil Khayangan Memorial Park

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Viral Penolakan Warga atas Pembangunan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) di Desa Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur, viral di Kabupaten Bekasi.

Dalam rangka memberikan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia usaha sehingga terwujud keterpaduan pembangunan anatar sektor harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Dalam hal membangun usaha atau investasi seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) komersial harus merujuk kesesuian tata ruang yang dibolehkan oleh Peraturan Daerah

Artinya dalam memanfaatkan ruang wilayah untuk kegiatan usaha tersebut tidak bisa sesuka hatinya atau kehendak sendirinya pihak pengembang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi.

Pasal 23 ayat (6) huruf a Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik berupa taman kota, tempat pemakaman umum terdapat di:

Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah;
Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu;
Desa Sekasejati Kecamatan Cikarang Selatan;
Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat;
Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya;
Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan;
Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung; dan
Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya.
Maka dengan berdasarkan Perda no 12 tahun 2011, kita sebagai komponen masyarakat kabupaten Bekasi, harus mendukung penolakan warga Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur atas rencana pengembang membangun TPU Komersial pungkas Gunawan.

Pasalnya , Tempat Pemakaman Umum yang bernama Khayangan Memorial Park tersebut dibangun di tengah tengah pemukiman warga Desa Sertajaya dengan luas 15 Ha.

Menurut Kepala Desa Sertajaya, Mohammad Toha, warganya menolak lantaran pihak Jababeka tidak pernah nelakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelumnya, sementara saat ini tengah dilaksanakan pematangan lahan TPU tersebut.

” Lahan yang akan di buat TPU komersial itu berada ditengah tengah pemukiman warga kami,” Kata Mohammad Toha, Rabu (31/5).

Baca Juga :   News of The Week: Amien Rais di Antara 2 'Matahari'

Menurutnya, wajar jika warga melakukan penolakan dan melaporkannya ke pemerintah desa.

” Kami pemerintahan paling bawah tentunya harus melayani aspirasi warga,” Jelas Muhamad Toha.

( Heriyanto )

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita