Diduga Hasil Coredrill Tidak Sesuai Harapan Salah seorang LSM Meminta Dinas Bertindak Tegas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – pekerjaan Proyek peningkatan jalan lingkungan (jaling) di kampung Bakung kidul desa karang patri Kecamatan Pebayuran, kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai spek pada saat pengambilan sample cordrill Selasa (23/08/2022)

Proyek peningkatan jalan Kampung Bakung kidul yang di kerjakan oleh Pemborong, Dengan nilai anggaran Rp.199.649.500.00 yang diduga tidak sesuai dengan spek atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan. Dari pantauan awak media yang ada di lapangan saat memantau Core drill tersebut ,pekerjaan peningkatan jalan Kampung Bakung kidul Desa karangpatri kecamatan Pebayuran diduga tidak sesuai spek,saat di Core drill hanya 10cm 8cm, dan 13cm,jika dikalkulasi dari titik pertama sampai titik ketiga hasilnya hanya mencapai 10.33cm

Di lokasi kegiatan N Rudiansah ketua dewan Pimpinan daerah kab Bekasi Lembaga Swadaya Masyarakat PRABHU Indonesia jaya, memberikan penjelasan Kepada awak media saat pengambilan semple Corrdil hasilnya diluar standar yang sudah ditentukan yaitu 10.33cm ,ini sudah jelas-jelas mengurangi volume pada saat pekerjaan berlangsung yang diduga kurangnya pengawasan dari dinas terkait dan di duga adanya pembiaran pihak pemborong untuk melakukan kecurangan.

Pihak (media) berharap kepada dinas terkait dan inspektorat Kabupaten Bekasi, Agar mengaudit ulang. Untuk pekerjaan tersebut, agar dilakukan pemotongan bila perlu Pemborong nya di blacklist. Tegas salah seorang lsm .

Tidak hanya itu di lokasi kegiatan terlihat dengan jelas di Vidio yang virall di pekerjaan peningkatan jalan lingkungan Kampung Bakung kidul sempat ada perdebatan antara N Rudiansah(media) dengan pihak yang diduga pihak pelaksana atau pemborong kegiatan menurut N Rudiansah kami media sempat di halang_ halangi untuk pengambilan gambar atau data,entah apa maksud dan alasannya saya tidak tahu,tuturnya Pada jelas di _Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan Tugas Jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :   Diduga Dua Pelaku Ranmor Kritis di Hakimi Masa di Desa Bajarsari

Seharusnya Oknum yang melarang Wartawan untuk mengambil foto atau gambar harus tahu Tugas seorang Wartawan, yaitu Mencari, Meliput, Mengulas dan Menyiarkan ke Publik, apa yang dilakukan Wartawan itu adalah bagian Spesifik, jadi seharusnya tidak ada Larangan, apalagi itu di area Ruang Publik,” sebutnya.

Suganda (PENGUYUBAN DEDEMIT UTARA) Mengatakan, Dinas terkait harus punya Ketegasannya untuk menyikapi dalam hal di atas tersebut, dan suganda juga sangat menyayangkan kejadian tersebut yang di dalam kegiatan pekerjaan ini yang menggunakan dari anggaran APBD tahun 2022, dalam arti, ini adalah kegiàtan pemerintah ( hajat negara ) kenapa harus terjadi argumetasi yang sifatnya mengkedepankan arogansi, sehingga menimbulkan perdebatan yang cukup sengit , yang tercetus dari ungkapan ketua dedemit utara suganda.

Dalam hal ini dedemit utara ( suganda ) menghimbau buat para rekan media dan juga lsm serta ormas .jadikanlah kinerja kita sebagai kontrol sosial yang berprinsif apa adanya ..jadikan ĺah apa yang kita lihat dan kita dengar ..itu semua kita jadikan alat bukti kita untuk menjujung tinggi kebenaran sebagai sarana kontrol sosial pungkas suganda , Di Duga ada seorang Oknum Pelaksana Pekerjaan Melarang Wartawan Mengambil Foto Sempel Hasil Cordil .

Nunu erlangga
.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita