Anggaran yang begituh pantastis, anggaran dana Milyaran anggaran dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi-Jawa Barat
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diduga diselewengkan anggaran dana desa tahun anggaran 2023.
Dana desa bantarsari diduga di selewengkan oleh kepala desa bantarsari yang mana seharusnya dana desa ini dialokasikan untuk berbagai program strategis, seperti: Penanganan kemiskinan ekstrem, Ketahanan pangan, Penurunan stunting.
Tetapi dana desa desa bantarsari di duga di selewengkan entah kemana oleh kepala desa bantarsari
Salah satu tokoh masyarakat pun ketika di konfirmasi oleh awak media mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa
” anggaran dana desa ini gatau digunakan untuk apa pa, karna saya kan hanya masyarakat biasa jadi kurang mengerti “
“Saya minta bantu kawal pa anggaran dana desa di desa saya ini saya hawatir dana desa di desa saya menyeleweng”lanjutnya
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa mengatur bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Saya selaku masyarakat berterima kasih kepada bapak bapak media semuanya karna telah membantu mengontrol dana desa di desa kami” tutupnya
Sebab dalam rangka terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional salah satunya adalah transparansi anggaran dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana di amanatkan dalam Undang – undang.
Dalam upaya menggugurkan kewajiban untuk bertanya wartawan mitaraNews, mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Bantarsari ( Ika ) namun hingga kini belum kunjung menjawab pada kamis (13 desember 2024)
Dugaan ini semakin menguat ketika kepala desa bantarsari ingin di konfirmasi tidak bisa menjawab bahkan tidak bisa di temui tidak ada di kantor desa pada 13 desember 2024
Untuk diketahui berikut anggaran dana Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2023 yang diduga di mark up, dan diduga fiktif.
Tahun anggaran 2023
Tahap 1
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (honor kader posyandu dan PMT) Rp. 33.281.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (operasional desa) Rp. 125.490.500
Tahap 2
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp. 2.470.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
- Makanan Tambahan Rp. 44..281.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp. 34.000.000
Tahap 3.
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)
- Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 37.230.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
- Makanan Tambahan Rp 7.000.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 20.600.000
- Peningkatan produksi peternakan ( alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll ) Rp. 35.278.000
Menurut salah satu sumber, untuk penyelenggaraan posyandu ketika dikonfirmasi berapa anggaran yang di terima peenyelenggara posyandu untuk makan tambahan ibu hamil dan lansia. “makan tambahan untuk ibu hamil dan lansia itu palingpun ada cuma bantu 2-3 juta,” ucapnya. (HENDRA.L/M.LUBIS)