UMP Jakarta Akhirnya Naik 6,5% Jadi Rp 5.396.761 di Tahun 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Nilai dari kenaikan UMP 2025 ini sesuai dengan yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akhirnya mengetok angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5%. Dengan begitu, UMP Jakarta 2025 akan naik menjadi Rp 5.396.761.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

“Jadi untuk UMP, kita juga mengacu kepada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” ungkap Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Sebagai informasi, besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).

Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

“Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.

Baca Juga :   Rencana Pemkab Bekasi Akan Membangun Jembatan Penghubung Kab Bekasi Dengan Kab Karawang

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

“Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita