Polemik LPG 3 Kg! Kelangkaan, Antrean Panjang, dan Kebijakan Baru Pemerintah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer, sehingga masyarakat hanya dapat membeli gas bersubsidi tersebut melalui pangkalan resmi yang memiliki izin.

Akibat kebijakan ini, terjadi kelangkaan LPG 3 kg di berbagai daerah. Warga terpaksa mengantre berjam-jam di pangkalan resmi untuk mendapatkan gas melon tersebut. Beberapa laporan menyebutkan bahwa antrean panjang bahkan menyebabkan insiden yang tidak diinginkan.

Menanggapi situasi ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi kuota distribusi atau memangkas subsidi LPG 3 kg. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan menghindari penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer. Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat, terutama di daerah yang akses ke pangkalan resmi terbatas.

Sebagai solusi, pemerintah mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi. Dengan demikian, mereka dapat terus mendistribusikan LPG 3 kg kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan dan memastikan distribusi gas bersubsidi lebih merata.

Situasi ini masih berkembang, dan masyarakat berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang tidak memberatkan, terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :   UPTD PASAR BARU CIKARANG KELUARKAN SK UNTUK TKBM
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita