Mediapasti.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun membenarkan soal pemblokiran rekening itu.
“Ya benar, lebih dari 40 rekening,” jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/3/2023).
Ivan menuturkan, rekening tersebut bukan hanya atas nama Rafael sendiri, melainkan ada pula atas nama kekuarga serta badan hukum terkait.
Lebih detail Ivan menyebutkan, nilai mutasi rekening dalam periode 2019-2023 sekitar Rp500 miliar.
Dia menuturkan, alasan pemblokiran terhadap rekening milik Rafael tersebut dalam rangka analisis yang tengah dilakukan pihaknya.
Selain itu, pemblokiran ini juga untuk mencegah apabila nantinya ada penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening-rekening tersebut.
Sebagai informasi, kasus Rafael ini viral karena dianggap publik hartanya tak masuk akal.
Di mana Rafael memiliki harta Rp56 miliar yang menjadi sorotan publik.
Adapun awalnya, nama Rafael mencuat karena sang anak Mario Dandy Satrio melakukan kekerasan ke anak pejabat GP Ansor sampai tak sadarkan diri.