Nasib Rafael Alun dan Eko Darmanto, Dipecat Kemenkeu Serta Copot Jabatan!

You are currently viewing Nasib Rafael Alun dan Eko Darmanto, Dipecat Kemenkeu Serta Copot Jabatan!

Mediapasti.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya imbas kasus penganiayaan anaknya dan pamer harta kekayaan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh sebagai hasil audit investigasi terhadap Rafael.

“Irjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulan sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya,” ujar Awan dalam konferensi pers di Ruang Mezzanine, Gedung Djuanda I Kemenkeu, Rabu (8/3).

Pemecatan dilakukan karena Rafael terbukti memiliki banyak harta dan kekayaan baik berupa uang tunai maupun aset yang tidak dilaporkan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael juga menyembunyikan hartanya dengan mengatasnamakan orang tua, anak, teman hingga kerabat.

Ia juga terbukti tidak taat membayar pajak, padahal sebelumnya ia adalah eselon III di Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, Kemenkeu juga memutuskan untuk mencopot Edi Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Hal ini lantaran Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaannya sepenuhnya dalam LHKPN.

“DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya,” imbuh Awan.

Sebelumnya, Eko meminta maaf atas polemik gaya hidup mewah yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu disampaikan Eko setelah menjalani klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3) sore.

Eko mengaku tidak mempunyai niat untuk pamer harta kekayaan di media sosial termasuk Instagram. Dia berujar foto-foto yang disimpan di Instagram merupakan ranah privat, yang kemudian dicuri dan dibungkus dengan narasi menyudutkan.

Baca Juga :   Ratusan CPNS Mendadak Mundur

“Akan tetapi, bila mana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat, kemudian mencederai kepercayaan publik terhadap pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya memohon maaf,” ungkap Eko setelah menjalani klarifikasi sekitar 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan kepada KPK 15 Februari 2022, harta kekayaan Eko sebesar Rp15.739.604.391.

Dia juga mempunyai utang Rp9.018.740.000, sehingga jumlah harta kekayaannya sebesar Rp6.720.864.391.

Tinggalkan Balasan