Mediapasti.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda pengumuman jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyatakan bahwa pengumuman tersebut akan disampaikan dalam satu atau dua hari ke depan.
Penundaan ini disebabkan oleh bencana banjir yang melanda beberapa wilayah, sehingga pemerintah ingin menunjukkan empati kepada masyarakat yang terdampak.
Alasan Penundaan Pengumuman THR
Noel menjelaskan bahwa pemerintah telah membahas pencairan THR, namun penjadwalannya akan diumumkan bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN).
Penundaan ini sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terkena bencana banjir.
Ia menekankan pentingnya sensitivitas dalam situasi ini, sehingga pengumuman THR ditunda untuk sementara waktu.
Rencana Pengumuman Aturan THR
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan pencairan THR untuk pegawai swasta akan diumumkan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Setelah menghadiri arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa malam (4/3/2025), Yassierli mengungkapkan bahwa Surat Edaran (SE) terkait THR tersebut akan segera dikeluarkan.
THR bagi Pekerja Sektor Informal
Selain THR bagi pegawai swasta, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah akan merilis aturan THR bagi pekerja sektor informal atau pekerja lepas, seperti pengemudi ojek dan taksi online.
Aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal, mendapatkan hak mereka terkait THR.
Jadwal Pencairan THR
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Pencairan THR bagi pegawai swasta diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar 24 atau 25 Maret 2025.
Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ini guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat Membayar THR
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Dengan penundaan pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi dan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan THR.