Mediapasti.com – Menanggapi aksi unjuk rasa besar-besaran bertajuk Aksi Akbar 205 yang digelar oleh ribuan pengemudi ojek online (ojol) hari ini, Komisi V DPR RI mengumumkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan komunitas ojol pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 13.00 WIB.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi para pengemudi ojol serta membahas kemungkinan pembentukan regulasi yang lebih adil dan berpihak kepada mereka.
“Komisi V akan menggelar rapat dengar pendapat dengan ojol ini hari Senin, jam 1 siang. Kemarin sudah kami sepakati dengan pimpinan DPR,” ujar Lasarus di Gedung DPR RI.
Aksi Akbar 205: Ribuan Pengemudi Ojol Suarakan Lima Tuntutan Utama
Hari ini, ribuan pengemudi ojol dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Bandung, Cirebon, Karawang, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Palembang, dan Lampung, menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Aksi ini dipusatkan di beberapa titik strategis, seperti:
- Istana Merdeka
- Kementerian Perhubungan
- Gedung DPR RI
- Kantor-kantor aplikator transportasi online
Aksi dimulai dengan konvoi dari Markas Garda Indonesia pada pukul 12.30 WIB menuju Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan diperkirakan tiba pada pukul 13.00 WIB.
Para pengemudi ojol menyuarakan lima tuntutan utama:
- Sanksi tegas terhadap aplikator yang melanggar regulasi, khususnya Permenhub PM No.12/2019 dan Kepmenhub KP No.1001/2022.
- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
- Penetapan potongan maksimal 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi.
- Penghapusan skema tarif hemat dan revisi sistem tarif penumpang.
- Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang secara transparan dan inklusif, melibatkan regulator, asosiasi, aplikator, dan YLKI.
Komisi V DPR RI: Negara Harus Hadir Menyelesaikan Konflik Ojol dan Aplikator
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik antara pengemudi ojol dan aplikator.
Ia menyatakan bahwa pemerintah harus menciptakan titik temu antara kedua belah pihak terkait pemotongan dan kebijakan tarif.
“Karena begini, kalau aplikatornya untung sendiri, drivernya dirugikan. Kalau drivernya untung sendiri, nanti aplikator juga tidak kuat untuk berinvestasi, jadi ini kan saling membutuhkan,” kata Lasarus.
Lasarus juga menyebutkan bahwa Komisi V DPR akan memanggil satu per satu pihak yang berkonflik, dimulai dari ojol, kemudian dilanjutkan dengan pihak aplikator, untuk memastikan fokus pembahasan tidak keluar dari substansi pembentukan regulasi yang jelas untuk angkutan online.
Menuju Regulasi Transportasi Online yang Lebih Adil
Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur transportasi online di Indonesia.
Pengemudi ojol masih berada dalam status “mitra” tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Komisi V DPR RI berencana untuk membahas kemungkinan memasukkan regulasi transportasi online dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau membentuk undang-undang baru yang mengatur sistem transportasi nasional.
“Salah satunya, kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi undang-undang lalu ditarik angkutan jalan. Atau nanti kami buat undang-undang baru, yaitu sistem transportasi nasional,” ujar Lasarus.