MEDIAPASTI.COM – Pemerintah mengisyaratkan akan membatasi orang mampu dalam membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM non subsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.
Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Di dalam perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi,” ungkap Djoko, dikutip dari Antara, Senin (30/5).
Saat ini, kata Djoko, harga solar bersubsidi hanya sebesar Rp5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi mencapai Rp13 ribu per liter.
Djoko mengatakan perang Rusia-Ukraina telah membuat harga minyak mentah dunia melambung, khususnya gasoline. Alhasil, harga BBM jenis Pertamax di dalam negeri naik menjadi Rp12.500 per liter.
Namun, pemerintah tak menaikkan harga BBM jenis Pertalite. Dengan demikian, harga BBM tersebut masih Rp7.650 per liter.