MEDIAPASTI.COM – BEKASI- Mulai 17 Maret 2021 siap di berlakukan nya Tilang elektronik di lampu merah SGC Cikarang utara
perlu masyarakat mengetahui dengan adanya Tilang Elektronik di lampu merah SGC Cikarang sehinga masyarakat harus lebih hati hati mengenadarai kendaraan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas, Kamera akan di pasang ada tiga kamera yang mengarah ke segala titik.
pemasangan Kamera Etle/Tilang elektronik yang mulai diresmikan Oleh Kasat Lantas Kab Bekasi AKBP Ojo Ruslani pada Tanggal 17 Maret.
tilang elektronik menindak jenis pelanggaran yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur dan juga Motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang,” Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan plat nomor palsu dan kendaraan bodong, pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan NTMC Mabes Polri. ( Fadil )