MEDIAPASTI.COM- Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian dimasa pandemi Covid-19, sebagai salah satu syarat untuk bisa menggunakan transportasi Kereta Commuter maka calon penumpang diharuskan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut maka petugas KAI Commuter di Stasiun Cikarang melakukan pemeriksaan ketat terhadap calon penumpang yang akan memasuki Stasiun. Salah seorang petugas Commuter KAI bernama FRANTONI menyebut bahwa calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan STRP tidak diperbolehkan memasuki stasiun. “Aturan ini berlaku mulai dari hari ini Senin, 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021”, lanjut Frantoni.

Namun menurut beberapa calon penumpang yang tidak diperbolehkan masuk menyebut tidak mengetahui adanya aturan yang ditetapkan tersebut. Salah seorang calon penumpang yang bekerja di bidang logistik SICEPAT bernama Nur menyebut, dirinya tidak tahu menahu dengan aturan itu dan mengatakan bahwa tidak adaya sosialisasi sehingga dirinyapun tidak mengurus STRP.
Pantauan kontributor Mediapasti di lapangan terlihat antrian di pintu masuk stasiun Cikarang namun tidak sampai terjadi penumpukan. Petugas yang berjaga di pintu masuk Stasiun Cikarang terdiri dari personel TNI, Polri, dan Security Stasiun.
(MMS)