Mediapasti.com – Ribuan buruh berkumpul di depan Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) di Jakarta, Indonesia, menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Protes tersebut, yang diselenggarakan oleh koalisi serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil, telah berlangsung selama beberapa hari dan menarik perhatian media luas.
Para pengunjuk rasa berpendapat bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan pada Oktober 2020 akan melemahkan hak-hak pekerja, merusak lingkungan, dan memberikan keuntungan yang tidak proporsional kepada perusahaan besar. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional dan mencabutnya seluruhnya.
Protes sebagian besar berlangsung damai, namun ada beberapa laporan bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi. Pemerintah Indonesia membela UU Cipta Kerja dengan alasan perlunya menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, para kritikus tetap tidak yakin dan terus menuntut pencabutan undang-undang tersebut.
Protes terhadap UU Cipta Kerja merupakan perkembangan signifikan dalam politik Indonesia. Hal ini mencerminkan perpecahan yang mendalam di masyarakat mengenai arah perekonomian negara dan peran pemerintah. Hasil dari protes ini dapat berdampak besar pada masa depan Indonesia.
Berikut beberapa rincian tambahan tentang protes tersebut:
- Protes ini diorganisir oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh (Partai Buruh).
- Para pengunjuk rasa juga menuntut diakhirinya outsourcing dan upah layak bagi semua pekerja.
- Protes tersebut ditanggapi dengan kehadiran polisi yang kuat, dan ada laporan penangkapan.