Mediapasti.com – Pada Jumat dini hari, 10 Januari 2025, Kereta Api (KA) Sancaka mengalami kecelakaan dengan sebuah truk di perlintasan sebidang antara Stasiun Sragen dan Stasiun Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Peristiwa ini menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi pada pukul 00.49 WIB di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antara Stasiun Sragen dan Stasiun Masaran.
Truk yang tertabrak KA Sancaka sempat mogok di tengah perlintasan sebelum insiden tersebut.
Kondisi Korban
Penumpang KA Sancaka dan awak kereta api tidak mengalami luka.
Namun, sopir truk, Supri, mengalami luka berat di bagian kepala dan patah tulang pada kaki kiri.
Ia dalam kondisi tidak sadarkan diri saat ditemukan.
Dampak pada Perjalanan Kereta Api
Akibat kecelakaan ini, beberapa perjalanan kereta api mengalami keterlambatan sebagai berikut:
- KA 101F Sancaka: Berangkat dari Masaran pukul 05.00 WIB, terlambat 249 menit.
- KA 66 Turangga: Terlambat 66 menit.
- KA 122A Malabar: Terlambat 63 menit.
- KA 56 Gajayana: Terlambat 19 menit.
- KA 218B Jayakarta: Terlambat 53 menit.
Tindakan Evakuasi dan Normalisasi Jalur
Petugas Daop 6 Yogyakarta segera melakukan evakuasi jalur kereta api. Jalur hulu berhasil dibuka kembali pada pukul 02.27 WIB setelah evakuasi bangkai truk.
Jalur hilir dinyatakan aman pada pukul 03.54 WIB setelah bangkai truk berhasil disingkirkan.
Peringatan untuk Pengguna Jalan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat melewati perlintasan sebidang.
Pengguna jalan wajib mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.