Bareskrim Usut Praktik Pengurangan Isi Minyakita di Pasaran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa volume dalam kemasan 1 liter tidak sesuai dengan yang tertera pada label.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi beberapa produsen yang diduga melakukan praktik ini. “Kami akan mendalami temuan ini dan menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan,” ujarnya dalam keterangannya kepada media, Senin (10/3).

Temuan Awal: Isi Kurang dari 1 Liter

Laporan mengenai ketidaksesuaian volume Minyakita pertama kali terungkap setelah adanya inspeksi mendadak di beberapa pasar tradisional di Jakarta. Beberapa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800-900 mililiter. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kecurangan dalam produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi.

Selain melakukan investigasi terhadap produsen, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah sampel produk untuk diperiksa lebih lanjut. Brigjen Helfi menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, produsen dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Respons Pemerintah

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam pengawasan distribusi Minyakita. “Minyakita adalah minyak goreng bersubsidi yang disediakan untuk masyarakat dengan harga terjangkau. Jika ada pihak yang bermain curang, tentu akan kami tindak,” kata Zulkifli.

Kementerian Perdagangan juga mengingatkan bahwa seluruh produsen yang terlibat dalam program Minyakita harus mematuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami tidak akan segan mencabut izin produsen yang terbukti mengurangi isi produk dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Waspada

Menanggapi kasus ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli Minyakita. Ketua YLKI, Tulus Abadi, mengatakan konsumen bisa memeriksa berat bersih produk dan segera melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian.

Baca Juga :   Kasus Net89: Penipuan Robot Trading, Polri Sita Aset Properti Rp1,5 Triliun dan Mobil Mewah

“Kami mengimbau konsumen untuk melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan ketidaksesuaian isi minyak goreng yang dibeli. Hak-hak konsumen harus dilindungi,” kata Tulus.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan Bareskrim Polri berjanji akan segera mengungkap hasil investigasi terkait dugaan pengurangan isi Minyakita.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita