Mediapasti.com – Bekasi – pilkada menjadi instrumen sakral untuk melegitimasi secara moral dan konstitusional, keabsahan keterpilihan dan kepemimpinan seseorang. Dari sinilah mengapa pilkada itu harus dijalankan dengan prinsip “jujur dan adil.” Pilkada tidak berarti manakala prosesnya surplus dengan ketidakjujuran dan defisit dalam keadilan
Kata jujur dalam prinsip pemilu ini, ditujukan ke semua pihak: pemilih, penyelenggara pilkada (KPU), peserta pilkada dan pemerintah. Namun, kata adil, ditujukan hanya kepada pihak atau lembaga yang memiliki kewenangan atau kekuasaan mengenai terlaksana tidaknya pemilu dengan jujur dan adil. Siapa yang memiliki kewenangan dan kekuasaan itu? Jawabannya adalah penyelenggara pilkada dan pemerintah
Ppimpinan media pasti Indonesia Rizki dermawan mengharapkan anggota PPS memiliki komitmen dan konsisten pada sumpah janji yang diucapkan. PPS memiliki peran untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas
Red