Mediapasti.com – Sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (2/6/2025) pukul 10.00 WIB.
Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang telah menyiapkan dokumen gugatan setebal 36 halaman.
Gugatan Setebal 36 Lembar Dibacakan Penuh
Menurut perwakilan TIPU UGM, M. Taufiq, dokumen gugatan tersebut akan dibacakan secara bergiliran oleh para anggota tim di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut keputusan untuk membacakan seluruh isi gugatan dilakukan agar publik memahami substansi gugatan secara menyeluruh.
“Biasanya dalam proses sidang, hakim akan menanyakan apakah gugatan dianggap telah dibacakan saja. Tapi karena kasus ini menyedot perhatian publik, kami putuskan untuk membacakan seluruh 36 halaman gugatan,” kata Taufiq kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Taufiq juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk “pendidikan politik melalui jalur hukum” dan bukan semata-mata mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Bukan Hanya Soal Ijazah Palsu, Tapi Soal Administrasi Pemilu
Gugatan yang diajukan TIPU UGM menyasar lebih dari sekadar dugaan keaslian ijazah Jokowi.
Menurut Taufiq, yang menjadi pokok perkara adalah proses administrasi pendaftaran Jokowi sebagai calon presiden, termasuk keterbukaan dokumen yang digunakan.
“Masyarakat mengira gugatan ini hanya mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari SMA. Padahal itu hanya salah satu poin. Yang kami tuntut adalah keterbukaan KPU terkait seluruh dokumen pencalonan—apakah ijazah yang digunakan asli atau legalisir, apa saja dokumen yang diserahkan, seperti KTP, KK, surat pernyataan, dan sebagainya,” jelasnya.
Menurutnya, gugatan tersebut juga mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang verifikasi dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
SMAN 6 dan UGM Ikut Digugat, Diminta Tunjukkan Buku Induk
TIPU UGM juga memasukkan SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat.
Mereka meminta dua institusi pendidikan itu menunjukkan dokumen registrasi pendidikan atas nama Joko Widodo.
“Kami ingin tahu apakah data Jokowi tercantum dalam stamboek atau buku induk siswa dan mahasiswa di tahun kelulusan. Kami juga akan meminta bukti bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi sesuai dengan yang diterbitkan sekolah atau kampus pada masa itu,” ujar Taufiq.
Dokumen-dokumen ini, menurutnya, penting untuk membuktikan apakah proses administrasi pendidikan Jokowi sesuai dengan standar lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Kejutan Sidang: Lembaga Negara Akan Dilibatkan Sebagai Pihak Ketiga
Taufiq juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan kali ini, mereka telah menyiapkan kejutan berupa pelibatan pihak ketiga dari salah satu lembaga negara. Namun, ia masih merahasiakan nama lembaga tersebut.
“Ini bukan dari alumni SMAN 6. Pihak ketiga ini adalah lembaga negara, dan akan kami hadirkan di sidang. Siapa mereka, biar jadi kejutan saja. Kalau saya beri tahu sekarang, tidak akan mengejutkan lagi,” katanya.
Pelibatan lembaga negara ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat legal standing gugatan dan memperluas pembuktian di persidangan.
TIPU UGM Desak Jokowi Hadir Langsung Saat Mediasi
Sebelumnya, TIPU UGM juga menyatakan bahwa mereka akan meminta agar Presiden Jokowi hadir langsung dalam sesi mediasi yang dijadwalkan digelar pekan depan di PN Solo.
Menurut mereka, kehadiran langsung dari tergugat utama diperlukan agar proses mediasi berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak istana atau penasihat hukum Jokowi mengenai kemungkinan kehadiran Presiden dalam persidangan ataupun mediasi tersebut.
Latar Belakang Kasus: Dugaan Ijazah Palsu Sudah Dibantah Bareskrim
Pada 2022, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana milik Presiden Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM telah terbukti asli dan identik.
Namun, pihak TIPU UGM menilai bahwa pernyataan tersebut tidak serta-merta menutup ruang gugatan di ranah perdata dan administrasi, terutama karena persoalan yang mereka angkat mencakup proses pendaftaran pemilu.