Mediapasti.com – Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) memilih untuk tidak buru-buru menanggapi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak membacakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rapat paripurna, Selasa (24/6/2025).
Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menegaskan pihaknya masih mencermati langkah DPR sebelum mengambil sikap resmi.
“Untuk saat ini, FPPTNI tidak mau terburu-buru menyimpulkan. Mohon diberi waktu, kami akan memberikan respons resmi mengenai hal ini,” kata Bimo saat dikonfirmasi.
DPR Tak Bacakan Surat Pemakzulan dalam Paripurna
Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024ā2025, pimpinan DPR tidak menyampaikan surat dari FPPTNI yang berisi usulan pemakzulan Gibran.
Rapat tersebut hanya mengagendakan pidato Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan langsung ditutup setelah pidato selesai.
Saat ditanya, Puan menyatakan belum mengetahui keberadaan surat tersebut.
āBelum lihat suratnya. Ini baru masuk masa sidang, semua surat yang masuk masih berada di Tata Usaha,ā ujarnya usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut surat dari FPPTNI memang belum disampaikan secara resmi oleh Sekretariat Jenderal DPR ke pimpinan DPR.
āSuratnya secara resmi dari Setjen belum dikirim ke pimpinan. Semua surat akan dibahas dulu di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah,ā kata Dasco.
Usulan Pemakzulan Diajukan ke Tiga Lembaga
FPPTNI sebelumnya mengajukan usulan pemakzulan Gibran ke tiga lembaga negara sekaligus: MPR, DPR, dan DPD.
Dalam surat resmi bernomor 003/FPPTNI/V/2025, forum tersebut menyatakan keprihatinan atas proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres.
āKami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,ā demikian kutipan isi surat bertanggal Selasa, 3 Juni 2025.
Usulan tersebut mencerminkan kekecewaan sejumlah kelompok masyarakat, termasuk purnawirawan TNI, atas putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu yang dinilai membuka jalan bagi Gibran (yang saat itu berusia di bawah 40 tahun) untuk mencalonkan diri sebagai wapres melalui pengecualian aturan batas usia.
Hingga kini, belum ada kepastian dari DPR mengenai tindak lanjut surat tersebut.
Proses pemakzulan sendiri membutuhkan persetujuan dari DPR, DPD, dan MPR, serta harus memenuhi unsur pelanggaran hukum berat yang telah dibuktikan secara hukum.