MEDIAPASTI.COM ‘ Kabupaten Bekasi-Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Bekasi pada tahun 2020 cukup memprihatinkan. Dibuka pada Januari lalu dengan insiden pembacokkan yang dilakukan dalam acara isterinya di daerah tambun selatan, serta goyang KDRT yang terjadi semasa pandemi yang disebabkan oleh berbagai faktor, hal tersebut menjadi latar belakang GOW Kabupaten Bekasi yang berada dalam naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaksanakan di Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Selatan Rabu (14/11/2020).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kegiatan ini dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari organisasi-organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Bekasi dengan Narasumber Dharmayukti Karini Cabang Cikarang D / Pengadilan Negeri Cikarang Ibu Samsiati, SH., MH.
“KDRT merupakan suatu kekerasan yang terjadi sebagai masalah kepribadian dan tertutup, sehingga hanya sedikit dari kita yang mau terlibat dalam KDRT sekalipun itu terjadi di depan mata. Sepertinya, tidak ada tekanan bagi seseorang ketika melakukan KDRT, dan ketiadaan efek perilaku kekerasan akan berdampak pada sendi-sendi ketahan keluarga lainnya, contoh besar ya Anak ”ujar Ibu Samsiati.
Sementara Ketua GOW Kabupaten Bekasi Hj. Vera Susanti menyatakan bahwa GOW memiliki lebih dari 30 organisasi yang telah tergabung, tentunya setiap organisasi memiliki banyakkader yang tersebar di seluruh Desa / Kelurahan dan dapat mendukung pemaksimalan sosialisasi dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, katanya.
“KDRT merupakan musuh terdekat kita, dalam narasi sejarah perjuangan para tokoh perempuan dimulai dengan penghapusan misi dalam rumah tangga, selanjutnya berbicara perihal kesetaraan pendidikan, pemenuhan kesehatan dan politik dll. Dari latar belakang itu semua maka eratnya yang berhubungan dengan ketahanan keluarga, Undang-Undang perkawinan, perlindungan anak, hak asasi manusia, pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencegahan perdagangan orang (trafficking), Kekerasan Seksksual telah menjadi misi misi besar kita sebagai organisasi perempuan terbesar se-Kabupaten Bekasi ”jelas Hj. Vera Susanti.
Dalam kasusnya meyakinkan bahwa seluruh peserta agar tidak takut bersuara ketika menemukan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Hj.Vera juga mengajak seluruh organisasi dapat bersinergi dalam meminimalisir pelaksanaan KDRT di Kabupaten Bekasi dengan ikut serta mensosialisasikan UU PKDRT ini kepada anggota di masing-masing organisasi yang tergabung.
Untuk upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan Perda Kabupaten Layak Anak serta sedang dalam proses pembahasan dan Rancangan Perda Perlindungan Perempuan yang akan diajukan DP3A pertengahan 2020 ini ( Lingga)