Mediapasti.com – Hari Buruh biasa diperingati oleh para pekerja atau buruh di seluruh dunia dengan menggelar aksi demonstrasi. Aksi tersebut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Meski hari buruh kerap menyebabkan kemacetan karena kerumunan di sejumlah tempat, namun aksi mereka pada masa-masa sebelumnya telah terbukti memberikan kesejahteraan para buruh saat ini.
Melalui peran yang dimainkan para buruh dalam mengorganisir kekuatan kolektif dalam suasana demokrasi menjadi kekuatan penyeimbang dari kapitalisme dan berhasil melahirkan sejumlah kebijakan yang memperbaiki kesejahteraan buruh.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut sejumlah kebijakan pro buruh yang lahir dari tuntutan buruh dari tahun ke tahun:
Perlindungan kecelakaan kerja
Mengutip keterangan NGO Trade Union Rights Centre (TURC), lahirnya berbagai undang-undang dan peraturan yang amat melindungi buruh lahir ketika Indonesia belum sepenuhnya merdeka, seperti UU No. 33/1947 tentang Kecelakaan Kerja yang merupakan undang-undang pertama hasil karya pemerintah Indonesia.
Waktu kerja 8 jam sehari hingga cuti haid
Tuntutan buruh lainnya yang berbuah kebijakan pro buruh disusul dengan UU No. 12/1948 tentang Kerja yang berisi berbagai ketentuan yang amat maju pada masanya untuk perlindungan buruh, seperti waktu kerja delapan jam sehari, hak cuti haid bagi buruh perempuan, dan lain-lain.
Kini aturan cuti haid bagi perempuan tertulis dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 Ayat 1, yang berbunyi:
“Pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.
Kecenderungan undang-undang protektif ini berlanjut terus hingga tahun 1950an dengan lahirnya beberapa undang-undang lain yang senada.
Seperti UU No 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan yang berisi jaminan untuk hak berunding secara kolektif bagi serikat buruh.
Juga UU No. 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang mengkanalisasi perselisihan ke lembaga semi-pengadilan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
Termasuk di dalam UU ini adalah larangan pemutusan hubungan kerja tanpa izin terlebih dahulu dari Negara, dan sebagainya.
Hari libur nasional
Dampak lainnya dari aksi rutin demonstrasi buruh adalah terbitnya kebijakan baru pemerintah di tahun 2014 bahwa hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei menjadi salah satu hari libur nasional.
Dalam perjalanannya, Hari Buruh pada 1 Mei 2013 disebut-sebut menjadi salah satu peringatan yang penting di Indonesia.
Ketika itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
THR
THR juga merupakan buah dari aksi protes buruh.
Awalnya THR hanya diterima oleh kalangan pamong pradja yang saat ini namanya sudah berganti menjadi PNS pada era Kabinet Soekiman Wirosandojo tahun 1951 lalu.
Namun unsur politis yang diselipkan dalam pemberian THR ini menimbulkan masalah.
Kalangan buruh cemburu dengan keistimewaan yang didapat oleh PNS tersebut.
Alhasil, buruh yang dipimpin oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) melayangkan protes.
Mereka mendesak supaya bisa diberikan hak THR sebagaimana didapat PNS.Tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi.
Pemerintah mulai membuat kebijakan agar buruh dapat memperoleh THR.
Tapi, skema THR untuk buruh masih berbentuk pinjaman yang nantinya harus mereka kembalikan lagi.
Setelah itu, kebijakan tersebut terus mendapatkan protes dan tuntutan keadilan hingga akhirnya pada 1961, pemerintah mengeluarkan aturan bahwa pekerja dari segala kalangan, termasuk buruh yang telah bekerja minimal tiga bulan kerja bisa mendapat THR setara satu bulan gaji. Hanya saja, pemberiannya belum bersifat wajib.
Baru sekitar 1994, pemerintah melunak. Mereka akhirnya mewajibkan semua perusahaan untuk memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan kerja.
Kebijakan itulah yang kemudian menjadi cikal-bakal kebijakan THR hingga saat ini.
BPJS
Perjuangan buruh juga berhasil mendorong lahirnya kebijakan jaminan sosial dan kesehatan bagi rakyat Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS.
UU mengamanatkan wajib bagi setiap perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.