Mediapasti.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan Jumat, 11 April 2025 sebagai batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Tenggat waktu ini merupakan perpanjangan dari batas awal, yakni 31 Maret 2025, yang bergeser akibat libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.
Bagi wajib pajak yang belum melapor, hari ini adalah kesempatan terakhir untuk menghindari sanksi administratif.
āTerlambat lapor SPT akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan,ā tulis DJP dalam situs resminya, pajak.go.id.
Sanksi akan diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), dan wajib pajak diwajibkan membayar denda sesuai tenggat waktu yang tertera.
Cara Lapor SPT Online
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses https://pajak.go.id/portal-layanan-wp
- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak
- Pilih layanan Pelaporan Pajak, lalu klik tombol āKlik di siniā
- Pilih jenis SPT sesuai status Anda:
- Orang Pribadi: 1770, 1770S, 1770SS
- Badan Usaha: 1771
- Isi data dengan lengkap dan benar, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/nomor terdaftar
- Kirim melalui fitur e-Filing atau e-Form
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda lapor berhasil
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan guna menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan pajak nasional. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP atau mengunjungi kantor pajak terdekat.