Bertahun-tahun Tak Lapor SPT Dapat Berimbas Fatal

You are currently viewing Bertahun-tahun Tak Lapor SPT Dapat Berimbas Fatal

Mediapasti.com – Bertahun-tahun tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa berimbas fatal.

Baik sengaja atau tidak, wajib pajak yang lalai melapor akan dikenakan sanksi administratif.

Adapun baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menindak enam pengemplang pajak.

Pengemplang tersebut termasuk orang-orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT hingga bohong dalam pelaporan SPT nya.

Sebagaimana di atur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerinntah telah menetapkan kewajiban melaporkan (SPT) Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak.

Sanksi berupa administratif, denda, hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.

Selain KUP, penindakan hukum pidana pajak, diatur lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, pidana adalah alternatif terakhir sebagai penguat, agar tercipta efek jera dan efek gentar yang mendorong kepatuhan pajak.

“Namun tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. Maka alternatifnya ya penegakan hukum,” tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo seperti dikutip Senin (27/2/2023).

Patut dicatat, sanksi administrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP tersebut, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat jenis.

  • Pertama, denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Kedua, denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  • Ketiga adalah denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
  • Keempat, denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Jika wajib pajakk terlambat menyetor uang denda, maka denda dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Baca Juga :   Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 2 April 2022 dan Idul Fitri pada 2 Mei 2022

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan sebagaimana tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sebagai catatan, sanksi pidana tersebut berupa hukuman penjara enam bulan hingga enam tahun.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tinggalkan Balasan