BI Tegaskan Merchant Dilarang Menolak Transaksi Menggunakan Uang Tunai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Bank Indonesia (BI) buka suara soal banyaknya toko atau merchant yang menolak transaksi menggunakan uang tunai. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima pembayaran dengan uang tunai rupiah selama masih berada di wilayah Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Meskipun ketentuan itu ada pengecualiannya, yaitu ketika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tutur Deni kepada kumparan, Senin (22/12).

Deni mengatakan, penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai. Hal ini sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.

BI mendorong penggunaan pembayaran nontunai yang cepat, mudah, murah, aman, dan menghindarkan dari risiko uang palsu. Namun menurutnya, uang tunai masih tetap diperlukan.

“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” jelasnya.

Menolak Pembayaran Rupiah Bisa Dipidana

Aturan yang terkandung dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 itu bukan hanya melarang setiap individu menolak pembayaran menggunakan uang kartal. Namun juga mengatur soal pidana yang menanti.

Dalam Pasal 33 ayat (2) yang disebutkan Ramdan, dijelaskan bahwa apabila ada yang menolak pembayaran uang kartal, maka orang itu bisa dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian kutipan Pasal 33 ayat (2) tersebut.

Baca Juga :   Deadline Lapor SPT Tahunan Pribadi Tiba, Ini Risiko Jika Terlambat

Berdasarkan pantauan kumparan di dua pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, ada beberapa merchant penjual makanan yang menolak pembayaran dengan menggunakan uang tunai. Para merchant ini dengan tegas menolak pembayaran dengan uang tunai dan memasang pemberitahuan di depan tokonya.

Selain itu, para merchant tersebut bahkan rela kehilangan konsumen yang tak bisa bertransaksi secara nontunai.

Sejumlah merchant masih mentolerir pembayaran dengan uang tunai, meskipun telah memasang pemberitahuan pembayaran cashless only. Selanjutnya, ada juga toko yang membuka pembayaran tunai, namun dibatasi selama beberapa jam saja.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita