Viral Terbukti kasus Korupsi Dana Rutilahu Oknum PJ Desa Samudera jaya Bekasi ,Kejaksaan kab Bekasi Lakukan penahanan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kejakasaan Kab Bekasi
Menindak kasus korupsi seorang PJ kepala desa

Pj Kepala Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, bernama Hanapi, terbukti melakukan tindak pindana korupsi dengan melakukan pemotongan bantuan perbaikan rumah Rutilahu di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara.

Akibat perbuatannya, Hanapi pun diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korupsi masih terus terjadi kendati upaya penindakan intensif dilakukan. Berbagai modus korupsi dilakukan oleh para koruptor, baik dari kalangan dunia usaha maupun pegawai negeri

Berkas perkaranya (P-21) dan tersangkanya dilimpahakan pada kamis, 13 Juli 2023 ke Kejaksaan negeri kabupaten Bekasi, dan Kejaksaan resmi menahan tersangkanya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pun menahan menahan Hanapi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, tersangka Hanapi ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Ketika itu, ia menjadi pendamping program fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.

“Tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp 3.000.000 terhadap 25 orang penerima manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut,” kata Ricky pada Kamis (13/7/2023).

Ricky menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap adanya laporan kepolisian sehingga ditangani penyidik Polres Metro Bekasi.

Dalam prosesnya kepolisjan bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 rumah penerima bantuan.

“Dan diketahui hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dgn spesifikasi dan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yg diterima oleh penerima manfaat,” jelas Ricky.

Satu bundel proposal permohonan bantuan keuangan dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni.

Lalu, satu bundel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas BPRBMBR tahun 2015 dan berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga :   Masyarakat Karangmukti Kec Karang Bahagia Geram Tuntut Keadilan Kepada Penegak Hukum

“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kerugian sebesar Rp 233.644.382,19,” imbuhnya

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

( Adnan )

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita