Mediapasti.com – Kejakasaan Kab Bekasi
Menindak kasus korupsi seorang PJ kepala desa
Pj Kepala Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, bernama Hanapi, terbukti melakukan tindak pindana korupsi dengan melakukan pemotongan bantuan perbaikan rumah Rutilahu di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara.
Akibat perbuatannya, Hanapi pun diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korupsi masih terus terjadi kendati upaya penindakan intensif dilakukan. Berbagai modus korupsi dilakukan oleh para koruptor, baik dari kalangan dunia usaha maupun pegawai negeri
Berkas perkaranya (P-21) dan tersangkanya dilimpahakan pada kamis, 13 Juli 2023 ke Kejaksaan negeri kabupaten Bekasi, dan Kejaksaan resmi menahan tersangkanya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pun menahan menahan Hanapi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, tersangka Hanapi ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Ketika itu, ia menjadi pendamping program fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.
“Tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp 3.000.000 terhadap 25 orang penerima manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut,” kata Ricky pada Kamis (13/7/2023).
Ricky menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap adanya laporan kepolisian sehingga ditangani penyidik Polres Metro Bekasi.
Dalam prosesnya kepolisjan bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 rumah penerima bantuan.
“Dan diketahui hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dgn spesifikasi dan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yg diterima oleh penerima manfaat,” jelas Ricky.
Satu bundel proposal permohonan bantuan keuangan dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni.
Lalu, satu bundel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas BPRBMBR tahun 2015 dan berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kerugian sebesar Rp 233.644.382,19,” imbuhnya
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
( Adnan )