Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK di Hotel di Jakarta Dalam Kasus OTT

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan. Diketahui, KPK melakukan rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

“Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/12/2023). Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan 15 orang yang terdiri dari Gubernur Maluku Utara, beberapa pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara, dan pihak swasta.

Adapun tangkap tangan KPK di Maluku Utara ini terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa. “Hingga saat ini (tangkap tangan) masih berproses, sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah,” kata Ali Fikri. Semua orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. “Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali membenarkan bahwa ada upaya penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Senin kemarin.

Namun, belum diketahui apa saja yang disita tim penyelidik dan penyidik KPK dari rumah dinas tersebut. Dilansir dari Antaranews, selain kediaman Gubernur Maluku Utara, penyidik dan penyelidik KPK menggeledah sejumlah lokasi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga :   Khofifah Telah Dilaporkan Ke KPK Terkait Kasus Proyek Di kemensos
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita