Kasus “Lord Luhut” Haris Azhar-Fatiah Divonis Bebas, Tak Terbukti Hina Luhut

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Majelis Hakim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Keduanya dinilai tak terbukti menghina maupun mencemarkan nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” sambung hakim. Amar putusan yang sama juga disampaikan kepada Fatiah.

“Membebaskan terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan,” sambung hakim.

Dakwaan yang didakwakan kepada Haris Azhar dan Fatiah ialah

  • Pertama: Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE
  • Kedua Primer: Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946
  • Kedua Subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946
  • Ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP

Hakim menilai Haris Azhar dan Fatiah tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa. Mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga terkait penyebaran berita bohong.

Dalam kasusnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.

Dalam sidang sebelumnya, Haris Azhar dan Fatiah dinilai terbukti bersalah oleh jaksa. Haris dituntut 4 tahun penjara. Sementara Fatiah dituntut 3,5 tahun penjara.

Namun hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar dan Fatiah tidak terbukti.

Baca Juga :   Gelombang Penolakan Revisi UU TNI: Kekhawatiran Bangkitnya Dwifungsi Militer
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita