KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.

“Saya pikir penyidik lebih memahami apakah yang bersangkutan memiliki keterlibatan atau tidak,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/3/2025).

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank BJB

Dalam penyelidikan ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari 12 lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB di Bandung.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita:

  • Uang deposito senilai Rp 70 miliar
  • Beberapa unit sepeda motor dan mobil
  • Aset properti berupa tanah, rumah, dan bangunan

“Saya bukan bicara satu tempat saja, ya. Selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan,” ujar Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dikutip dari kanal YouTube KPK, Sabtu (15/3/2025).

Apakah Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK?

Tessa mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai jadwal pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK.

“Sampai dengan saat ini, belum ada informasi bahwa yang bersangkutan akan dipanggil,” kata Tessa.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini akan dimintai keterangan guna mengungkap dugaan korupsi di Bank BJB.

Lima Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari pejabat Bank BJB dan pihak swasta:

Tersangka dari Pihak Bank BJB:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Baca Juga :   KPK Sita Dokumen dan Barang dari Rumah Ridwan Kamil

Tersangka dari Pihak Swasta:

  1. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
  2. Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress
  3. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, mereka belum ditahan, tetapi sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kerugian Negara Capai Rp 222 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021-2023.

Penyelidikan terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan menindaklanjuti kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang masih aktif maupun mantan pejabat terkait.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita